Pria Bawa Narkotika Asal Lampung Tengah Dibekuk Polres Tulang Bawang

TUBA, JAYAPOS NEWS- Seorang pria berinisial AF alias AB (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria ini ditangkap, Kamis (25/03/2021), pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kamis subuh, petugas kami menggrebek sebuah rumah di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota dan berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (29/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku berinisial AF alias AB, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria dan setelah digeledah badannya berhasil disita BB berupa Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Darwis ib)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *