JAKARTA, jayaposnews.com – Kepala sekolah pada umumnya, lebih mencerminkan kekuasaan birokrasi pendidikan dengan representasi Kepala Sekolah yang memiliki kekuasaan begitu besar dalam mengelola anggaran, kurikulum dan para guru.
Kepala sekolah cenderung membangun kerajaaan kecil dengan beberapa orang guru yang tunduk kepadanya. Jangan heran kalau banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah, karena hampir tidak ada yang mengawasi mereka kecuali pengawasan dari birokrasi pendidikan di atasnya yang datang ke sekolah biasanya diduga hanya untuk mengambil uang setoran dari kepala sekolah sehingga tutup mata terhadap praktek-praktek penyimpangan yang terjadi.
“Tidak ada yang bisa menjamin, sekalipun gaji besar dan tunjangan yang lainnya seperti Tunjangan profesi, tunjangan kinerja daerah tidak akan terjadi korupsi atau penyelewengan anggaran.”
Tunjangan kinerja daerah diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari kehadiran dan prestasi kerja. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS dan Calon PNS dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian melekat dan pengawasan dan pengendalian fungsional. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian TKD dibentuk tim monitoring dan evaluasi dengan keputusan Gubernur.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 22 Tahun 2017 tentang tunjangan kerja daerah bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar.
Ditetapkan di Jakarta 1 Maret 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama. Tunjangan kerja daerah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, PNS Guru dan calon PNS di DKI Jakarta. Antara lain: 1. Kepala Sekolah SD Rp.12.000.000. (2). Wakil Kepala Sekolah SD Rp. 10.545.000. bersumber dari APBD, ini masih dari tunjangan kerja daerah.
Belum lagi tunjangan profesi guru PNS dan non PNS diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tunjangan khusus guru.Tunjangan profesi adalah diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Pasal 1 ayat (4) PP No.41 tahun 2009.
Selain itu juga, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan uang makan, dan sebagainya. Diatur di Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008.
Besaran yang diterima Kepala Sekolah dan jajarannya di DKI Jakarta Utara, sudah lebih dari culup, belum lagi gaji pokok, sertifikasi dan prestasi lainnya, anggaran tersebut dari APBN/APBD bersumber dari uang rakyat melalui pembayaran pajak yang diberikan dari hasil keringat masyarakat.
Makmud (52 Tahun warga Semper Barat, mengaku, “Tidak jaminan gaji tinggi dan fasilitas lainnya, tidak terjadi korupsi, akan tetapi tetap aja terjadi penyalahgunaan anggaran, apalagi di tengah situasi saat ini covid-19, mereka dengan geram melihat prilaku oknum untuk memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya,” ujarnya
Pasalnya, gedung SDN 13 Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Antara lain: (1). Tampak cat gedung sudah pudar dan dinding sekolah terkesan kumuh. (2). kramik yang menempel di tembok sudah pada copot dan tidak diperbaiki. (3). Hampir semua pintu kelas sudah kropos. (4). Wastafel di Kamar mandi sudah pada copot dan tidak berfungsi. (5). Cat tembok sudah terkelupas dan kusam warnanya. (6). Asbes atau plafon dihiasi dengan lukisan atau gambar pulau jawa dan pulau kalimantan dan sulawesi. (7). Ruangan sekolah ibarat kandang sapi tidak terawat, kursi dan meja belajar dihiasi debu, sepertinya tidak dibersikan.
Rahmat salah satu warga Semper Barat, mengaku, “bahwa gedung tersebut sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan termasuk pengecatan, sembari menunjukkan beberapa tembok tampak kumuh, begitu juga dinding gedung mulai dari Lt 1 hingga lantai 2 tidak dirawat.
Kuat dugaan anggaran pemeliharan dan perawatan gedung, tahun 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Saat ini baru dilaksanakan pengecatan tampak 3 orang sedang mengecat tembok dan tidak dibersihkan terselebih dahulu, terlihat beberapa kaleng cat dengan merk tertentu,”ujar Rahmat menjelaskan.Rabu (16/06/2021) tepat pukul 9:08 Wib.
Berdasarkan data yang dimiliki, untuk tahun 2019. Kode rekening: 3.04 BOP. Antara lain :(1). Kode rekening. 04.3.04.001 untuk pemeliharaan dan perbaikan gedung Rp.151.970.214. (2). Kode rekening. 04.3.04.002 untuk sarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.35.237.130,
Untuk tahun 2020. (1). Kode rekening 3.01 Bantuan Operasional Sekolah (BOS).mata anggaran kegiatan 04.3.01.001 untuk pengembangan perpustakaan Rp.115.785.620 juga patut dipertanyakan. (2).04.3.01.6.002 untuk pembelian perawatan alat mutu media pembelajaran Rp.149.799.309. (3).04.3.01.6.003 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.56.080.011 patut dipertanyakan.
Namun sangat disayangkan Kepala Sekolah, SDN 13 Semper Barat tidak berada di sekolah. Saat menyampaikan surat klarifikasi kepada salah satu staf Tata Usaha SDN 13 Semper Barat. Salah satu staf tidak mau menerima surat dan bahkan menolak.
“Kami diperintahkan Kepala Sekolah untuk tidak menerima surat yang tidak jelas dan itu perintah kepala sekolah, “setiap wartawan harus dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers,” ketusnya.
Ketika surat tugas dan kartu pers diperlihatkan, staf tersebut malah bungkam dan meninggalkan ruangan dan sementara staf yang lainnya menjadi bisu. Rabu(16/6/2021).
Berdasarkan data rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatutan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.Tahun Anggaran 2019 dugaan telah melawan hukum sesuai dengan No.06 / LHP / XVIII .JKT- XVIII.JKT.4 / 01 / 2019 tanggal 23 Januari tentang realisasi pembelian buku melebihi 20% penyaluran dana BOS dan kelebihan pembelian buku.
Kuat dugaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) menjadi ajang korupsi oleh kepala sekolah. Berdasarkan informasi yang didapat saat ini, sudah 4 tahun menjabat kepala sekolah dengan jumlah 630 orang siswa
Menurut keterangan wakil Kepala SDN 13 Semper Barat, beliau tidak masuk dengan alasan Work From Home (WFH),”ucapnya.
Terkait papan informasi dana BOS/BOP wakil kepala sekolah tidak bisa menjawabnya. Mestinya, setiap orang dapat melihat update informasi anggaran di sekolah tersebut. “faktanya, tidak ditemukan papan informasi anggaran di sekolah. Antara lain :
Tidak memasang whife board / papan informasi tentang dana BOS/ BOP kuat dugaan ada unsur sengaja, tidak transparan
Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kwitansi palsu / pengadaan alat diduga fiktif.
Tidak berfungsinya Peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri”
Dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara dengan pembuktian papan informasi dana BOS/BOP tidak cantumkan di sekolah.
Pihak sekolah wajib membuka informasi anggaran dana BOS dan BOP di sekolah. setiap laporan berupa foto sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Undang-undang No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, M Rizal selaku pemerhati pendidikan angkat bicara, “mendesak Inspektorat Provinsi DKI dan Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, supaya melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut atas dugaan penyelewengan anggaran dan selaku ASN dan hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sesuai dan sumpah jabatan setelah di angkat menjadi PNS/ASN.
“Pengawas sekolah turut mengambil keuntungan. “Setali tiga uang” kepala sekolah dan pengawas seakan saling menyandera masing-masing, Inilah yang kemudian, membuat sekolah tidak dapat melakukan keterbukaan kepada masyarakat, komite dan warga sekolah dari anggaran yang didapat,” jelasnya.
Tidak Hanya itu, Ketua Umum Forum Gerakan Berantas Korupsi (FORGEBUKI-RI), Timbul Sinaga, SE.mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan dan KPK untuk memanggil yang bersangkutan terkait dugaan penyelewengan anggaran termasuk pemeliharaan dan perbaikan Gedung,” tegasnya saat dimintai tanggapan.
Hal yang sama juga, LSM Amanat Rakyat (ANTARA) Anton P. Dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran SDN 13 Semper Barat”, ujarnya.Rabu (16/06.2021). tepat pukul 15:21 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Purwanto, tidak berhasil dimintai tanggapan terkait dugaan penyimpangan dana BOP dan BOS di SDN 13 Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. (Muryanto/Rosid)