Diminta Cyber Pungli dan Kejaksaan Negeri Turun Tangan Atas Dugaan Pungli SMAN 14 Kota Bekasi

KOTA BEKASI, jayaposnews.co.id — Gonjang-ganjing tentang pungutan di sekolah, khususnya di SMA Negeri 14 KOTA BEKASI, berdampak kepada keresahan masyarakat.

Selama ini masyarakat selalu manut ke pemerintah yang mendengung-dengungkan sekolah gratis. Namun kenyataan di lapangan tidak seindah program pemerintah yang menggratiskan siswa/i. Tetap juga dibebani pungutan, seperti yang dilakukan di SMA Negeri  14 KOTA BEKASI  Provinsi Jawa Barat. Dimana sekolah itu diduga melakukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa, demikian dihimpun keterangan dari sejumlah orang tua siswa dan masyarakat lingkungan sekolah.

Data dan informasi yang masuk ke Redaksi jayaposnews.co.id,  Ketua LSM GRASI  menjelaskan, bahwa ada dugaan pungutan yang dilakukan SMA Negeri 14 KOTA BEKASI,  yang disebut untuk biaya Dana Sumbangan Pendidikan (DAP) dulu disebut SUMBANGAN AWAL TAHUN (SAT)   dan Iuran Bulanan atau SPP.    Uang Seragam.   Dengan maraknya berbagai pungutan di SMA Negeri 14 KOTA BEKASI  Lembaga Swadaya masyarakat LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Melayangkan surat KONFIRMASI No 880/III/KLARIFIKASI/DPC-GRASI/ IX/2021 konfirmasi. 
Menurut keterangan dari salah satu guru  yang menjabat HUMAS (SUROHMAN) yang menerima surat. Surat dari GRASI, saya terima Jumat 24 September 2021, pukul 16.00. Karena sudah sore, maka saya respon Senin 27 September 2021, tapi saat itu surat balasan belum ditanda-tangani Kepsek, karena kepsek ada kegiatan di Cabang Bungin.  4 Oktober  2021 Ketua LSM GRASI Konfimasi sama  Humas SUROHMAN, Humas  SMAN 14 KOTA BEKASI. SUROHMAN telah mengabaikan Surat LSM GRASI. dengan lantang berkelit dan mengatakan,  belum menerima surat dari LSM GRASI. Diminta  tanggapan dari pihak SABER PUNGLI masalah pungutan di sekokah SMA Neheri 14 KOTA BEKASI.

Perpres No. 87 tahun 2016 telah jelas membeberkan sebanyak 59 item tentang larangan pungutan dan bila dilakukan pemungutan itu termasuk disebut Pungutan Liar (Pungli). Tampaknya Perpres tersebut tidak berlaku atau diabaikam di SMA Negeri 14 Kota Bekasi. Oleh karena itu diminta kepada Perugas Cyber Pungli Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan BPK, untuk turun tangan sekalisgua mengaudit seluruh uang yang masuk ke SMA Negeri 14. Antara lain dana BOS Reguler, BOSDA Provinsi Jawa Barat, DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) atau SAT (Sumbangan Awal Tahun) dan Pungutan Iuran Bulanan atau SPP. Juga dinilai mengabaikan Instruksi dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang melakukan pungutan baik itu DSP atau SAT dan Iuran Bulanan atau SPP. (Tim Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *