Penanganan Polusi Debu Batu Bara KCN Marunda, PIC dan Pemerintah Harus Terikat Amanat Konstitusi

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Ketua RW 011 Paul Nangkur SH dan Sekretaris RW 011 Kelurahan Marunda Diding Chairudin mempertanyakan tindak lanjut pembentukan Person In Charge (PIC) yang diinisiasi Plt Lurah Marunda, Idham Mugabe di Ruang Rapat Lantai Dasar Blok D2 Rumah Susun (Rusun) Marunda pada Rabu (5/1/22) lalu.
“Kita bertemu dengan pak Mugabe dan mempertanyakan tindak lanjut PIC terhadap pengaduan masyarakat terdampak polusi debu dari aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda,” ungkap Diding kepada wartawan, Selasa (11/1/22).
Dalam pertemuan tersebut lanjut Diding, Plt Lurah Marunda menyampaikan bahwa PIC dari unsur masyarakat terkait dengan persoalan polusi debu batu bara diminta jangan ada yang bertindak sendiri-sendiri, harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak kelurahan Marunda.
“Jangan bertindak sendiri-sendiri, tunggu instruksi dari pihak kelurahan. Kita juga masih menunggu instruksi dari Kecamatan Cilincing, dan Kecamatan Cilincing pun menunggu instruksi dari Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara,” kata Diding menirukan perkataan Plt Lurah Marunda, Idham Mugabe.
Dalam penjelasan lurah Marunda, sampai sekarang ini persoalan debu batu bara KCN masih terus dalam pemeriksaan pihak LH Jakarta Utara, dan belum dapat diambil kesimpulan apa-apa.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua RW 011 Paul Nangkur mengatakan bahwa pada prinsipnya wilayah RW 011 menghormati inisiatif yang pada mulanya datang dari Ketua RW 010 Nasrullah Dompas.
Hingga saat sekarang ini, sampai terbentuknya PIC dari unsur masyarakat, itu juga masih dalam kerangka menghormati inisiatif awal yang datangnya dari pihak RW 010.

Tapi, apabila di kemudian hari hasilnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan warga di lingkungan RW 011, maka tidak menutup kemungkinan wilayah RW 011 akan mengambil inisiatif berbeda, yang tentunya harus sesuai dengan harapan warga terdampak polusi debu batu bara.
Pada saat acara pembentukan PIC dari unsur masyarakat, lanjut Paul, Sekretaris RW 011 Diding Chairudin menyampaikan dalam forum serta menyarankan kepada Plt Lurah Marunda agar tugas-tugas PIC unsur masyarakat harus terikat dengan Amanat Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan itu harus tertera di dalam dokumen Berita Acara.
“Itu untuk meminimalisir dampak atau kemungkinan buruk apabila pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik, maka dia harus berhadapan dengan Amanat Konstitusi,” tandas Paul.
Sementara itu, Kasudin LH Pemkot Jakarta Utara Achmad Hariadi ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler WhatsApp, Selasa (11/1/22) malam, tidak berhasil dimintai penjelasan terkait penanganan polusi debu batubara KCN Marunda. Padahal sebelumnya, Hariadi kepada para pengurus RT dan RW serta warga Rusun Marunda terdampak debu batu bara, akan bekerja maksimal dan terbuka terhadap masyarakat.
Bahkan dia menjanjikan akan membentuk group WhatsApp bersama dengan pengurus RW dan RT Rusun Marunda terdampak debu batu bara. (Rosid/Tulus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *