Jakarta, jayaposnews.co.id
Sosialisasi terkait Peraturan Gubenur (Pergub) No.22 tahun 2022 ini digelar di kantor sekretariat RW 05 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada pukul 20.00 WIB, Jumat malam (1/7/2022).

Sambutan Ketua RW 05 Semper Barat Lukman menyampaikan, tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menjelaskan tentang tahapan-tahapan dan tata tertib Pergub No.22 Tahun 2022 yang menggantikan Pergub No.171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT / RW. Dan sosialisasi ini sangat penting dalam menampung aspirasi ketua-ketua RT dalam persoalan kebutuhan di masyarakat, ujar Lukman
Sosialisasi ini dihadiri :
- Kasipem Semper Barat Riswinanto
- Ketua RW 05 Lukman 3. LMK RW 05 Syarif Hidayatullah
- Ketua RT se-RW 05
- FKDM Semper Barat Ade Saputra
- Kasat-polPP Semper Barat Iqbal
- Babinkamtibmas Semper Barat Aiptu Senen
- Babinsa Sertu H. Irfan
Dalam acara sosialisasi ini Kasipem Semper Barat Riswinanto memberikan penjelasan tentang Pergub yang baru tersebut.
Karena Pergub No.22 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah massa bakti RT / RW dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub No.171 tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pergub No.22 tahun 2022 massa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, ungkap Riswinanto.
Pantauan media Jayaposnews, acara sosialisasi ini banyak aspirasi dari ketua-ketua RT yang diutarakan masalah Pergub tersebut. Selama sosialisasi berlangsung semuanya berjalan lancar sesuai jadwal acaranya. (EKO)