Jaksa Gagal Hadirkan Saksi,
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil di PN Jakut Ditunda

Jakarta, Jayaposnews co.id – Sidang dugaan penggelapan sebuah mobil dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang seyogiannya di gelar pada Senin (27/2/2023), ditunda menjadi Kamis (2/3/2023) atas kesepakatan kuasa hukum Fahmidan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktavia.
Yanti didakwa dengan perbuatan penggelapan mobil dan diduga hasil rekayasa Rudi. Diketahui Rudi dan Yanti sudah delapan tahun berpacaran dan satu rumah seperti suami istri, dimana dalam pengakuan terdakwa ia sudah dua kali menggugurkan kandungan.
Yanti mengaku sangat kecewa dengan Rudi yang masih tega melaporkannya dan memenjarakannya. Ia dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Togi Pardede sering menangis ketika masuk agenda sidang dan duduk di bangku pesakitan.
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi menegaskan bahwa pelapor Rudi diduga telah merekayasa kasus penggelapan mobil tersebut, sebab katanya mobil itu adalah milik klienya sendiri.
Sidang ditunda dikarenakan jaksa tidak sanggup menghadirkan saksi pelapor Rudi, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis 2 Maret 2023. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *