Ketua PPPSRS Dan Pengurus Apartemen Casablanka Pondok Bambu Konfrensi Pers Tentang Perusakan Di Apartemen Casablanka East Resident Di Polda Metro Jaya

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Konferensi pers yang di lakukan pengurus Apartemen dan ketua pengurus PPPSRS Imam Casablanka telah melakukan pelaporan kepolda metro jaya Kamis 11/7/2024 dengan di dampingi pengacara Ali Amsar Lubis ,SH.Elly Susanti ,SSI. adanya Perusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence jln Pahlawan Revolusi pondok bambu Jakarta timur.

Perusakan ini di lakukan sekelompok orang yang Tidak bertanggung jawab atas dasar tidak suka  dan meneror penghuni Apartemen termasuk petugas keamanan. yang dilakukan salah satu pemilik yang memasang Toren dan harus di pindahkan pihak pengelola Apartemen karna Tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan penghuni Apartemen.

Sebut saja awal mula kejadian inisial M adalah salah satu pemilik kantin yang berada di apartemen lantai 1 melakukan pemasangan Toren air 5000 liter di koridor atau tengah jalan milik pasilitas umum bukan milik dia yang di si nyalir merasa dia punya, mengakui milik dia.jika memang dia yang punya  mana sertifikatnya, cetus Imam Ketua dan pengurus PPPSRS Apartemen, dan kami sudah melakukan somasi empat kali agar toren tersebut di indahkan karena itu jalan fasilitas umum.

Tetapi tidak di hiraukan, kami juga datang pribadi secara persuasif malah kami di tantang dengan ucapan”bapak enggak punya hak wewenang untuk memindahkan” akhirnya kami bersama yang berwenang Bulding Management menggeser dengan baik-baik agar penghuni Apartemen bisa lewat di tempat umum tersebut.

Adanya pemindahan Toren tersebut tersangka tidak terima, sehingga membuat pelaku membuat keonaran dan memprovokasi sebagian penghuni Apartemen untuk membuat kekacauan dan Anarkis, dengan memecahkan Kaca- kaca di lantai besmen, termasuk kaca kantor pengurus Apartemen. Dan bahkan sengaja menaburkan benih ikan lele kedalam kolam renang Apartemen yang mencapai ratusan ekor, bukan cuman itu pelaku juga menantang pihak keamanan Apartemen.

“Kami berharap dengan adanya Perusakan ini pihak hukum (kepolisian setempat) harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk Rana perusakan fasilitas umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1)pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP: barang siapa melakukan perbuatan menghancurkan, merusak akan di kenakan pidana 2  Tahun penjara.

Imam sebagai ketua PPPSRS sungguh disayangkan dengan adanya perbuatan dan mengintimidasi kepada kami padahal kami  tidak ada niat juga untuk meng intimidasi  tersangka, dan kami sudah melakukan pelaporan ke pihak polisi setempat tetapi belum ada tanda-tanda kepastian Hukum yang membela dan menanganinya, padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak polisi setempat hadir melihat kejadian perusakan itu, kami mengatakan kenapa Tidak ditangkap tangan pa sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainya untuk melakukan perusakan.” 

Pihak kepolisian dengan alasan kami tidak bisa menangkap karna kami belum ada perintah dari atasan”.

Akhirnya berselang beberapa hari kami melakukan pelaporan tetapi hingga saat ini blum ada tindak lanjutnya jadi seakan-akan pelaku ini tidak tersentuh sama sekali dengan hukum, dan pada tanggal 11 kamis kami kembali menyambangi kantor Polda di dampingi oleh pihak Advokat agar masalah ini bisa di tindak lanjuti dan di sikapi oleh pihak kepolisian ada apa sebenarnya, dan mengapa pelaku belum ditindak lanjuti.

“Kami berharap pihak penegak hukum segara mengambil tindakan keadilan agar Masalah di Apartemen Casablanca East Residence ini kembali kondusif, warga yang ada Tidak merasa resah Karna adanya provokasi-provokasi terhadap penghuni. Tiga pelaku salah satunya pemilik yang merasa kurang terima di tertibkan dan kami juga berharap kepada Kapolri harus benar-benar mengayomi dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya agar beberapa  tersangka bisa  di proses dan di amankan  sesuai hukum yang ada  “tutupnya.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *