Jakarta, jayaposnews.co.id — Berita sebelumnya yang yang tayang di media online www.jayaposnews.co.id berjudul DIDUGA KERAS ADA PUNGLI DI SMPN 139, yang dalam berita tersebut dinyatakan adanya pungli dalam kegiatan belajar P5 yang diadakan di Rindam Condet Jakarta Timur dan memungut biaya sebesar Rp 210.000. Dan media telah melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan, dinas pendidikan meminta agar pihak sekolah membuat surat pernyataan kepada seluruh orang tua peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua tidak keberatan dengan adanya pungutan tersebut.
Namun beberapa kali di konfirmasi kepada pihak dinas pendidikan tentang kelanjutan surat pernyataan itu dan kelanjutan laporan pungli tersebut tapi tidak ada jawaban.
Akankah dunia pendidikan terus diwarnai dengan berbagai pungutan? akankah pelanggaran Permendikbud no 44 THN 2012 dan permendikbud no 75 THN 2016 terus dibiarkan? (Maruli S)