Perbaikan Turap PHB Amalia Penggilingan Jaktim “Akan Dihibahkan”

Jakarta, jayaposnews.co.id Terkait kegiatan pekerjaan perbaikan turap PHB Amalia Rw 013 & Rw 002 di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kontraktor Pelaksana PT.Manik Marp Mandiri.

Nilai Kontrak Rp. 728.844.000,00 Tahun Anggaran 2024. Nomor kontrak : 10077/ KR. 01. 06. (30 Juli 2024) s/d (30/9/2024) atau 60 hari kalender. Kini menjadi sorotan sejumlah kalangan, khususnya awak media.

Untuk itu, Ketua LSM-Antara, Anton P mencoba mengklarifikasi kepihak kontraktor dan menyampaikan sejumlah pemberitaan terkait pekerjaan perbaikan turap PHB Amalia Rw 013 & Rw 002 lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.

Ironisnya, jawaban pihak kontraktor inisial (PM), dalam bahasa daerah ”mauliate, hibahonon nama ra (terimakasih, kemumgkinan akan dihibahkan-Red),” jelasnya. (5/10/2024), tepat pukul 11.51 Wib.

Setelah membaca pesan singkat yang disampaikan pihak kontraktor inisial (PM). Ketua Harian LSM Antara, membalas kembali,” nauli….mantap (baik… mantap-Red), ”jelas Anton P.

Hanya saja, “pihak kontraktor inisial (PM), tidak menjelaskan secara rinci apakah benar kegiatan tersebut akan dihibahkan ke Pemprov DKI Jakarta atau hanya gertak sambal ?, ditunggu realisasinya,” ujar Anton P ke sejumlah awak media. Sabtu.(4/10/2024).

Diketahui, kegiatan pekerjaan perbaikan turap PHB Amalia Rw 013 & Rw 002 di Kelurahan Penggilingan. Ironisnya, bobot/fisik pekerjaan baru mencapai ±75%. Mestinya, bobot/pekerjaan fisik sudah mencapai 100%, namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.

Diduga akibat lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan tidak berfungsinya tupoksi konsultan pengawasan. Hal tersebut tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani PPK (Pejabat Pembuat Komitment) dengan Direktur PT.Manik Marp Mandiri,” tegas Anton.P

Untuk itu, Ketua Harian LSM-Antara, Anton P “mendesak Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Abdul Rauf Gaffar untuk meninjau kembali kegiatan yang bersumber dari hasil keringat masyarakat,“ tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, “akan mendesak Inspektorat maupun Irbanko Jakarta Timur, A. Dasuki untuk meninjau ulang dan mengevaluasi kegiatan pekerjaan perbaikan turap PHB Amalia Rw 013 & Rw 002 di Kelurahan Penggilingan. Dugaan pengurangan volume hingga berpotensi terjadi kerugian Negara,” pungkasnya.

“Seperti pekerjaan kaki turap, seharusnya 80/80 cm. Coba di ceck badan turapnya dilapangan, diduga tidak sesuai ukurannya dan item yang lainnya supaya ditinjau kembali, sebelum dibayar,” tutup Anton P. Sabtu,(5/10/2024).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf juga tidak meresponnya. Hal yang sama dengan Kepala Seksi Pemeliharaan,Purwanto, jumat, (4/10/2024).

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *