PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta

Jakarta, jayaposnews.co.id — Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan aksi demo di kantor DPR-RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan DPRD-DKI Jakarta, demikian disampaikan Patar Sihotang,S.H,. M.H, ketua Umum PKN kepada sejumlah awak media di Kantor Pusat PKN dijalan Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi setelah selesai rapat evaluasi pelaksanaan demo. Selasa,(5/11/2024).

Lebih lanjut, Patar sihotang.S.H,. M.H, selaku penanggung jawab aksi demo menyatakan, “bahwa pelaksanaan demo hari ini di lakukan di empati (4) lokasi yang bertujuan menyampaikan aspirasi dan tuntutan, yaitu:

a). aksi di depan kantor DPR-RI Pusat Jalan Gatot Subroto menuntut agar DPR RI mensahkan RUU Perampasan asset Tindak pidana, yang mana Draff RUU sudah di serahkan Pemerintah 5 Tahun yang lalu, namun para anggota DPR-RI tidak mau memproses menjadi UU, kemungkinan karena di senayan ini banyak korupsi atau komunitas koruptor, sehingga mereka enggan membahasnya menjadi Undang undang.

b). aksi ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Pattimura Jakarta Selatan.

“Tuntutan agar Menteri memproses laporan tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN karena diduga kementerian Pekerjaan Umum melindungi korupsi, karena terbukti pada pemeriksaan Inspektorat jenderal telah ditemukan kerugian negara yang di lakukan Penyedia jasa.”Namun hanya di suruh mengembalikan kerugian negara dan kasus korupsi dianggap tidak ada lagi, karena kerugian negara sudah di kembalikan .

c). aksi ke kantor Komisi Informasi Pusat dibilangan Abdul Muis Jakarta Pusat.

“Tuntutan agar Komisi Informasi Pusat (KPI), melakukan dan menggelar persidangan kode etik komisioner atas laporan PKN terkait pelanggaran kode etik anggota komisioner sesuai Perki No.3 Tahun 2016 dan menuntut agar Perki No.3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi di robah atau direvisi.

“Dikarenakan, ada pasal yang memberi celah kepada Komisi Informasi untuk melindungi dan membela anggota atau lembaganya,” tegas saat melakukan orasi.

d). aksi di depan kantor DPRD DKI Jakarta menuntut agar di berikan dokumen Informasi tentang laporan Perjalanan Dinas dan dan reses Tahun 2020 dan Tahun 2021 saat itu masa covid-19.

Diduga kurang lebih 32 Milyard dana perjalanan Dinas dan ini sudah menjadi amar Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan putusan eksekusi PTUN Jakarta, namun oleh DPRD Jakarta tidak memberikan kemungkinan mereka takut karena pekerjaan tersebut diduga fiktip atau tidak jelas laporan pertanggung jawabannya.

Pada aksi yang berlangsung di kantor DPRD-DKI Jakarta, tidak seorangpun dari anggota DPRD DKI Jakarta keluar menemui Pemantau Keuangan Negara (PKN) sehingga terjadi pembakaran Ban di depan kantor DPRD-DKI Jakarta sebagai simbol kekecewaan Rakyat PKN terhadap Arogansi DPRD DKI Jakarta.

Patar Sihotang ,SH,.M.H, menjelaskan “bahwa aksi hari ini dilaksanakan mulai jam 10.00 dan selesai pada jam 16.00, aman dan tertib dan di ikuti kurang lebih 80 orang terdiri dari anggota. Antara lain: 1. PKN Cianjur Bogor, 2).Indramayu, 3).Bandung, 4).Lebak, 5).Minahasa, 6).Pontianak dan Palembang.

“Aksi ini merupakan implementasi Misi Visi dan tujuan PKN yaitu berperan serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 dan PP No.43 Tahun 2018 dan PP No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Rakyat terhadap penyelenggara Negara,” jelasnya.

“Kami berharap Korupsi tidak ada lagi di Negeri ini, sehingga terwujud Pemerintahan yang bersih, adil dan makmur sesuai tujuan Negara sesuai Pembukaan UUD 1945,” tutup Patar Sihotang,SH,.M.H.

(Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *