Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu

Jakarta, jayaposnews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Jumat (11/7), sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, observasi, dan teknik undercover buy, tim mendapati tersangka di pinggir Jalan Jelambar dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka diketahui bernama DY. Ia merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Jelambar Jaya, Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram bruto serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas AKP Habibi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *