Jakarta, jayaposnews.co.id — Diduga dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Saluran di Gunung Sahari Selatan patut dibongkar ulang, dan diperbaiki kembali.

Pasalnya, pelaksanan pekerjaan tersebut disinyalir tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati. Hasil monitoring pelaksanaan pekerjaan pada saat melakukan penggalian diduga tidak mempertimbangkan kedalaman dan kemiringan agar air mengalir dari hulu ke hilir. Alhasil saluran Udith dan saluran box culvert yang baru dipasang tidak berfungsi sebagai sarana aliran air. Menghindari terjadinya genangan yang berinvestasi timbulkan banjir serta anggaran mubazir, sebaiknya dibongkar dan dipasang kembali sesuai spek,”.
Untuk itu kami mendesak Walikota Jakarta Pusat, Arifin, segera perintahkan Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Dedi Arif Darsono untuk membongkar dan mengerjakan kembali proyek Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berlokasi di Jalan Sawo dan Jalan Kran Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta Pusat. Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Juga harus melakukan audit terhadap proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT. Buhid Pilar Persada. Desakan tersebut muncul dan disampaikan, M. Syahroni,Kordinator Hukum dan Investigasi NGO Jalak.
Menurut Roni, Proyek milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Pusat tahun anggaran 2025 diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai spesifikasi. Saluran udith yang baru dikerjakan tidak berfungsi sebagai sarana aliran air.Justru menghambat aliran air dari saluran eksisting yang mengalirkan air dari jalan kran III. hal ini berdampak dan menimbulkan genangan dimusim penghujan.
“Menghindari anggaran mubazir, sebaiknya dibongkar dan dipasang kembali sesuai spek,” tegas RoniMenurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan PT.Buhid Pilar Persada Sejahtera, layak dibongkar karena tidak berfungsi.
Usai dibongkar dikerjakan dan diperbaiki kembali sesuai dengan rencana awal yang telah disepakati bersama, hal ini untuk menghindari genangan serta saluran dapat berfungsi dan uang rayat tidak sia sia alias mubadzir ujar Syahroni mengakhiri.Dikonfirmasi melalui pesan Wahtsapp, Senen 28/7 Kepala Suku Dinas PRKP, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si belum menjawab. Sama halnya denganKepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman Rendy Pramudia Aji, ST serta,Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Saut Parasian Marbun, STJuga memilih bungkam.(Red)