Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Sidang perkara dugaan tabrak lari dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr mulai disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara dengan agenda sidang dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum Rahmat SH dari kejaksaan negeri jakarta utara menyatakan bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Kepada wartawan. Haposan (anak korban) berharap agar pelaku tabrak lari dihukum seberat beratnya, sebab pelaku tidak ada etikat baik.
Selama tiga hari bapak saya dirawat dirumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia.” Ujar Haposan.
Peristiwa tabrak lari bermula saat mendiang Supardi (82th) sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang.
Sebelum diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda Pelaku sempat melarikan diri dan tidak mengakui perbuatannya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara dugaan tabrak lari, terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun. Terdakwa Ivon terkesan diam membisu.
(Rosid)