Jakarta, jayaposnews.co.id — Menindak lanjut Berita Kami yang pertama tgl 14 Juni 2025, bahwasanya SPBU 34-13905 tetap memperbolehkan pelangsir BBM Merajalela, sehingga diduga merugikan pemerintah dan masyarakat. Dan diduga ditimbun, berdasarkan data yang kami dapat dan kumpulkan di lapangan serta hasil Investigasi, kurun waktu seminggu bahwa SPBU 34-13905 Selalu menjual BBM Jenis Pertalite ke pengepul, dengan maksud untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan mengabaikan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ada beberapa pengepul (sengaja tidak disebutkan namanya) yang bolak balik melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan motor suzuki Thunder, yang kemudian di pindahkan ke jeringen dengan cara menyedot, Dari pantauan awak media Jayapos News di lapangan,pembelian BBM Jenis Pertalite yang di lakukan oleh Pengepul tersebut bisa berkali kali dengan kurun waktu SPBU tersebut Buka sekitar Jam 6.30 hingga malam hari ( bolak balik ).
Menurut Pengawas Pom Bensin saat dijumpai dilokasi,kegiatan pembelian BBM jenis pertalite ini sudah berlangsung lama. Dan sudah konsultasi dengan Babinsa setempat dan diperbolehkan kalau pengisianya dua kali dalam sehari, yang nyatanya mereka dalam kurun tiga jam diperbolehkan belanja BBM sampai 20 Jerigen degan kapasitas 30 L/ jerigen setiap harinya. Ada beberapa unit motor thunder yang di pakai untuk belanja BBM, masing masing punya joki sendiri sendiri.
Perlu diketahui, bahwasannya Pengawas Pom Bensin tersebut, lupa akan aturan yang ada,dimana kita tetap harus berpedoman kepada Kepmen ESDM No 37/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar jenis subsidi, dalam penegasannya, “Pertamina Melarang Pembelian dengan menggunakan Jerigen dan Tangki yang sudah di modifikasi, serta pembelian BBM berulang ulang yang di jual kembali ke pengecer.
SPBU 34-13905 terletak di sekitar jln pulo gebang, kec cakung Jakarta Timur, selalu Membuat alibi bahwa mereka tidak punya hak untuk melarang, padahal unit motor tersebut berulang ulang untuk membelinya. Sungguh sangat di sayangkan sikap dari Manager SPBU tersebut.
Adapun aturanya :
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Praktek ilegal tersebut sudah berlangsung lama ungkap masyarakat sekitar dan sangat meresahkan karena pemindahan BBM nya sering di Depan Atau Belakang Mobil Truk yang Parkir, tidak jauh dari are SPBU 34-13905, hal ini sangatlah merugikan masyarakat umum dan pemerintah, diharapkan Dirjen Migas Republik Indonesi dan Aparat penegak hukum harus mengambil sikap yang tegas untuk para SPBU yang nakal nakal. Mengingat BBM Pertalite adalah BBM Subsidi.( BL )