Jakarta, jayaposnews.co.id — Penjualan buku paket sekolah oleh guru, tenaga pendidik, maupun pihak sekolah adalah dilarang dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli) karena buku-buku ini seharusnya disediakan menggunakan dana pemerintah seperti BOS, dan penjualan bisa membebani siswa serta orang tua. Larangan ini bertujuan menjaga etika profesi, mencegah komersialisasi pendidikan, dan melindungi hak siswa, serta dapat dikenai tindakan tegas jika ada pelanggaran.
Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.
Hal ini seolah olah tidak di pahami oleh Kepsek SDN Menteng 01( Bp Irawan. )
Disaat tim konfirmasi ke sekolah, ada beberapa hal yang janggal dari penjelasam oleh kepsek, selalu mengelak bahwa buku paket yang di jual adalah sebagai Buku Penujang, anehnya kepsek tidak bisa menunjukkan apa yang kita pertanyakan atau yang kita minta contoh :
- Buku Pokok yang setiap tahunya di beli dari Dana BOS 20%.
- SK Koperasi,
- Struktur koperasi
- Surat retur buku sisah penjualan.
Apakah buku penunjang untuk sekolah dasar itu sangat di butuhkan atau hanya cari ke untungan saja ?
Buku pokok yang telah di sediakan menurut hemat kami tidak kalah bagus dengan buku penunjang yang di perjual belikan oleh sekolah.
Untuk koperasi SDN Menteng 01, mereka tidak hanya menjual buku paket, kaos olah raga, topi kupluk anak dll. Mereka jual juga.
Dari beberapa sekolah yang kami temui di lapangan hanya SDN Menteng 01 yang masih memberdayakam KOPERASI diduga untuk meraup ke untungan yang lumayan besar. Hal ini harus di perhatikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terutama Sudin Dikdas yang secara langsung untuk melihat kenyataan di lapangan. Akan kah Dunia Pendidikan itu selalu sebagai objek atau sebagai tumbal bagi oknum oknum nakal yang mencari ke untungan tampa memperduli ekonomi orang tua siswa?
Tim Jayapos News juga telah melaporkan hal tersebut Ke CRM akan tetapi kami hanya medapatkan jawaban Normatif yang di unggah di halaman CRM itu sendiri tampa ada bukti yang Kongkrit.
Harapan kami aparat penegak hukum, terutama Disdik DKI, seharusnya lebih cepat tanggap akan hal hal seperti ini, sebab sangat meresahkahkan para orang tua siswa dan penjualam buku paket penunjang tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun belakang ini. ( BL )