Subang, Jayaposnews.co.id – Sebuah perusahaan tepung beras putih merk Rose Brand PT Budi Makmur Perkasa di Kabupaten Subang, diduga kuat membuat 30 buah sumur bor pompa air tanah tanpa izin dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, perusahaan tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Aturan pemasangan sumur bor di perusahaan adalah wajib memiliki izin resmi, yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), yang diajukan ke instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian ESDM untuk lokasi tertentu atau dinas energi dan sumber daya mineral provinsi.

Prosesnya meliputi pengajuan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti identitas perusahaan, peta lokasi, serta dokumen teknis pengeboran, dan melakukan survei serta verifikasi lapangan oleh tim teknis sebelum izin dikeluarkan.
Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua pabrik harus ada izin, jika tidak ada perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Ancaman hukuman bagi pemilik perusahaan, kalau korporasi (perusahaan) itu tidak ada SIPA, memang tidak ada hukuman pidana badan, tapi pidana denda. Dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar dan Perusahaan tersebut jelas sangat merugikan negara.
Seorang warga Subang sekitar lingkungan perusahaan mengungkapkan bahwa puluhan sumur bor milik perusahaan sudah cukup lama beroperasi. Namun warga menduga bahwa keberadaan puluhan sumur bor Perusahaan PT sudah lama dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pihak managemen perusahaan ketika dikonfirmasi soal keberadaan puluhan sumur bor di perusahaan, tidak menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki izin SIPA dari Pemprov Jawa Barat.
Untuk diketahui, aturan pemasangan sumur bor di perusahaan adalah wajib memiliki izin resmi, yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin diajukan ke instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian ESDM untuk lokasi tertentu atau dinas energi dan sumber daya mineral provinsi.
Prosesnya meliputi pengajuan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti identitas perusahaan, peta lokasi, serta dokumen teknis pengeboran, dan melakukan survei serta verifikasi lapangan oleh tim teknis sebelum izin dikeluarkan.
Dokumen yang dipersyaratkan, seperti identitas pemohon (perusahaan). Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, Peta lokasi dengan koordinat titik pengeboran (derajat, menit, detik). Jangka waktu penggunaan air yang dimohonkan. Dokumen teknis seperti gambar penampang sumur dan rencana konstruksi.
Oleh petugas dilakukan verifikasi lapangan, yakni tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lapangan. Setelah verifikasi berhasil, pemohon akan menerima Surat Persetujuan Pengeboran (SIPA) atau izin sejenis dari instansi berwenang.
Pengeboran eksplorasi dapat dimulai dalam jangka waktu tertentu setelah izin terbit, biasanya maksimal 60 hari kalender. Setelah selesai, sampaikan laporan hasil pengeboran kembali ke instansi terkait untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum izin penggunaan air tanah dikeluarkan secara resmi. (Rosid)
![]()


