Jakarta, jayaposnews.co.id — Pemanfaatan lahan di pinggir kali sebagai tempat hunian menimbulkan berbagai tantangan dan risiko, serta diatur oleh berbagai peraturan pemerintah. Lahan di pinggir kali merupakan area yang paling rentan terkena banjir saat curah hujan tinggi atau luapan air sungai. Ini mengancam keselamatan jiwa dan harta benda penghuni. Area ini sering kali memiliki sistem drainase yang buruk, menyebabkan masalah sanitasi, pencemaran air, dan risiko penyebaran penyakit.

Seperti yang terjadi di sepanjang pinggiran kali Jl Pulo Asem Utara Raya Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur ini, lapak penjual tanaman hias (kembang hidup) disulap menjadi tempat tinggal para pemilik lapak dengan membangun hunian semi permanen dari rangka besi baja.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Lapak ini dulunya hanya untuk orang berjualan dan tidak boleh dibangun bangunan untuk tempat tinggal, tapi sekarang para pedagang sudah membangun bangunan dari rangka besi baja untuk menjadi tempat tinggal sebagian para pedagang bahkan adapula yang bikin warung makan ungkapnya.

Informasi yang diperoleh Jaya Pos News, ini terjadi semenjak lurah Evi Erawati Efendi menjabat sebagai lurah Jati Kecamatan Pulo gadung Jakarta Timur.
Menurut salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mereka berani membangun bangunan tersebut menjadi tempat tinggal karena ada lampu hijau dari lurah jati tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan mereka membayar sebesar 65 ribu rupiah perlapak untuk setiap bulannya kepada oknum dari kelurahan jati. Dikatakan bahwa oknum kelurahan tersebut setiap bulan datang untuk mengambil setoran, ungkapnya.


Ketika hal ini dikonfirmasi melalui surat konfirmasi tertulis kepada Lurah Jati Evi Erawati Efendi membantah bahwa beliau tidak pernah menarik iuran dari pelapak dan tidak pernah mengijinkan para pedagang untuk tinggal disitu katanya melalui surat balasan kepada jaya pos news.
Tapi fakta dilapangan sampai berita ini tayang lurah seakan tutup mata terhadap laporan atau temuan media, dan lapak tersebut sampai saat ini masih menjadi tempat tinggal para pedagang. Maka kuat dugaan bahwa ada upeti dari para pelapak setiap bulannya kepada lurah.
Diminta kepada Walikota Jakarta Timur dan Camat Pulo gadung agar turun kebawah untuk melihat permasalahan warganya dan menindak tegas lurah apabila terbukti menyalah gunakan wewenangnya sebagai lurah, serta melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan ilegal di pinggir kali agar dilakukan, untuk menegakkan aturan tata ruang dan mengurangi risiko bencana, supaya pinggiran kali terlihat asri dan menambah ruang terbuka hijau sesuai dengan harapan Gubernur Pramono Anung dan warga Jakarta.(jh)
![]()


