Jakarta, jayaposnews.co.id — Viral dimedia online PKBM Golden home schooling yang beralamat di jalan Kartini 2 No. 14 Sawah besar , Jakarta pusat, menahan dapodik siswa hampir 1 tahun.
Berawal dari hukuman yang yang diberikan kepada salah seorang siswa PKBM tersebut akibat kedapatan membawa handphone kedalam kelas pada saat jam pelajaran.hukuman berupa menulis ulang sebuah kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman.
Dalam keterangan aduan tertulis yang beredar dikalangan awak media ( 23/02/2026) (R ) 44 th. orang tua ZXG, siswa yang mendapatkan hukuman, menyampaikan 19 point keluhan yang membuat dirinya dan anaknya tidak nyaman terhadap PKBM home schooling.
Beberapa point yang menjadi fokus dalam surat aduan tersebut adalah tindakan penyitaan hp yang belum pernah ada sosialisasi kepada siswa dan orang tua murid serta terhambatnya proses mutasi dapodik hingga lebih dari 10 bulan.
Dalam surat aduan tersebut juga menjelaskan bahwa yang melakukan penyitaan alat komunikasi anaknya bukan guru kelasnya melainkan kepala sekolah, bahkan kepala sekolah tersebut diduga telah membuka isi dari hp tersebut.
Tindakan tersebut patut diduga pihak sekolah telah melanggar UU 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tepatnya dipasal 65 yang berbunyi : ” setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengakses data pribadi milik orang lain.”
Masih dalam surat aduan yang sama R mengungkapkan trauma yang mendalam dialami oleh anak ZXG hingga ZXG meminta kepada orang tua agar dipindahkan kesekolah lain, hal tersebut langsung oleh R dikabulkan dengan memindahkan anaknya bersekolah disekolah lain, dengan pertimbangan psikologis anaknya.
ZXG resmi tidak menjadi siswa PKBM Golden home schooling terhitung sejak 23 April 2025 bersamaan dengan penyerahan surat pengunduran diri ZXG sebagai siswa PKBM Golden homeschooling.
Namun pencabutan data pokok pendidikan ( Dapodik ) dari PKBM Golden home schooling baru dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026 dengan alasan siswa diwajibkan untuk membayar spp bulan Mei dan Juni dimana siswa tersebut sudah tidak lagi mendapatkan hak belajar dari PKBM Golden home schooling.
Melalui pesan singkat whatsapp kepada awak media ,senin (01/03/2026) Barjono selaku penilik PAUD DIKMAS suku dinas pendidikan Jakarta Pusat menyatakan bahwa Suku dinas pendidikan sudah mengingatkan serta mengevaluasi PKBM Golden homescooling
Keanehan terjadi setelah beberapa media massa online memberitakan kasus penahanan Dapodik oleh PKBM Golden home schooling, pihak sekolah langsung memproses perpindahan Dapodik.(27/02/2026)
Atas penahan Dapodik selama hampir 1 tahun jelas pihak PKBM Golden home schooling diduga sengaja melakukan penundaan berlarut serta tidak memberikan pelayanan dan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang telah diatur dalam Undang undang 37 tahun tentang Ombusman.
Dalam kesempatan berbeda rosid selaku Ketua DPD FWJI DKI Jakarta menyayangkan lambannya tindakan suku dinas pendidikan Jakarta pusat, terbukti sampai saat ini PKBM Golden Homeschooling belum menerima sanksi apapun.
Atas kejadian tersebut Rosid berharap hal serupa tidak terjadi lagi didunia pendidikan.
Rosid juga mendesak instansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan segera melakukan mengevaluasi secara keseluruhan terhadap PKBM Golden home schooling.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PKBM Golden home schooling belum bisa memberikan klarifikasi kepada awak media.(Rsd)
![]()


