Viral dimedia online PKBM Golden home schooling yang beralamat di jalan Kartini 2 No. 14 Sawah besar Jakarta Pusat, menahan dapodik siswa hampir 1 tahun

Jakarta, jayaposnews.co.id — Berawal dari hukuman yang yang diberikan kepada salah seorang siswa PKBM tersebut akibat kedapatan membawa handphone kedalam kelas pada saat jam pelajaran.hukuman berupa menulis ulang sebuah kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman.
Dalam jumpa persnya disebuah resto cepat saji dibilangan Mangga besar ( 27/02/2026) Rohana orang tua siswa yang mendapatkan hukuman,menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah.
” bukan masalah hukuman menulis yang saya sesalkan mas, namun tindakan yang memulangkan anak saya tanpa pemberitahuan dan tanpa dibekali alat komunikasi, sehingga anak saya harus pulang sendiri, sangat beresiko bagi anak saya.” Ungkap Rohana
Rohana juga menjelaskan bahwa yang melakukan penyitaan alat komunikasi anaknya bukan guru kelasnya melainkan kepala sekolah, bahkan kepala sekolah diduga telah membuka isi dari hp tersebut.
” ketika teman anak saya menelpon anak saya melalui hp tersebut, kepala sekolah yang menerima telpon tersebut.” Tambah Rohana
” selama ini kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi adanya larangan siswa membawa hp kesekolah, hp anak saya biasanya hanya digunakan untuk menghubungi orang rumah pada saat selesai jam sekolah.” Tambah Rohana
Tindakan tersebut patut diduga pihak sekolah telah melanggar UU 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tepatnya dipasal 65 yang berbunyi : ” setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengakses data pribadi milik orang lain.”
Akibat trauma yang mendalam ZXY meminta kepada orang tua agar dipindahkan kesekolah lain, hal tersebut dikabulkan oleh Rohana dengan memindahkan anaknya bersekolah disekolah lain.
” saya khawatir akan psikologi anak saya, sehingga pada bulan April 2024 saya pindahkan anak saya kesekolah lain.” Ucap Rohana
Namun pencabutan data pokok pendidikan ( Dapodik ) dari PKBM Golden home schooling baru dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026 dengan alasan siswa diwajibkan untuk membayar spp bulan Mei dan Juni dimana siswa tersebut sudah tidak lagi mendapatkan hak belajar dari PKBM Golden home schooling.
Suku dinas pendidikan berupaya melakukan memediasi antara pihak sekolah dengan pihak orang tua murid pada tanggal 26 Februari 2026, namun sangat disayangkan pihak sekolah tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Keanehan terjadi setelah beberapa media massa online memberitakan kasus penahanan Dapodik oleh PKBM Golden home schooling, pihak sekolah langsung memproses perpindahan Dapodik.
Atas penahan Dapodik selama hampir 1 tahun jelas pihak PKBM Golden home schooling diduga sengaja melakukan penundaan berlarut serta tidak memberikan pelayanan dan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang telah diatur dalam Undang undang 37 tahun tentang Ombusman.
Atas kejadian tersebut Rohana berharap hal serupa tidak terjadi lagi didunia pendidikan.
Rohana juga mendesak instansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan mengevaluasi secara keselurahan terhadap PKBM Goleden home schooling. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *