Jakarta, jayaposnews.co.id
Sosialisasi terkait Peraturan Gubenur (Pergub) No.22 tahun 2022 ini digelar di kantor sekretariat RW 08 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (17/9/2022), dan kegiatan ini merupakan ajang silahturahmi antara pengurus RW bersama Ketua-ketua RT dengan ASN Kelurahan.

Sekretaris RW 08 untuk sementara mewakili Ketua RW Nurjani menyampaikan, tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menjelaskan tentang tahapan-tahapan dan tata tertib Pergub No.22 Tahun 2022 yang menggantikan Pergub No.171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT / RW. Dan sosialisasi ini sangat penting dalam menampung aspirasi ketua-ketua RT dalam persoalan kebutuhan di masyarakat, ujar Nurjani.
Dalam acara silahturahmi ini dihadiri :
Kasipem Semper Barat Riswinanto
Sekretaris RW 08 Nurjani, LMK RW 08 Purwanto, dan Ketua RT se-RW 08.
Kasipem Semper Barat Riswinanto dalam sambutan memberikan penjelasan tentang Pergub yang baru tersebut. Karena Pergub No.22 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah massa bakti RT / RW dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub No.171 tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pergub No.22 tahun 2022 massa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan Sekolah SMA atau sederajat, ungkap Riswinanto.
Pantauan media Jayaposnews, banyak aspirasi dari ketua-ketua RT yang diutarakan masalah Pergub tersebut. Selama sosialisasi berlangsung semuanya berjalan lancar sesuai jadwal acaranya. (EKO)