Silahturahmi Dan Sosialisasi Terkait Pergub No.22 tahun 2022

Jakarta, jayaposnews.co.id

Sosialisasi terkait Peraturan Gubenur (Pergub) No.22 tahun 2022 ini digelar di kantor sekretariat RW 08 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (17/9/2022), dan kegiatan ini merupakan ajang silahturahmi antara pengurus RW bersama Ketua-ketua RT dengan ASN Kelurahan.

Sekretaris RW 08 untuk sementara mewakili Ketua RW Nurjani menyampaikan, tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menjelaskan tentang tahapan-tahapan dan tata tertib Pergub No.22 Tahun 2022 yang menggantikan Pergub No.171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT / RW. Dan sosialisasi ini sangat penting dalam menampung aspirasi ketua-ketua RT dalam persoalan kebutuhan di masyarakat, ujar Nurjani.

Dalam acara silahturahmi ini dihadiri :
Kasipem Semper Barat Riswinanto
Sekretaris RW 08 Nurjani, LMK RW 08 Purwanto, dan Ketua RT se-RW 08.

Kasipem Semper Barat Riswinanto dalam sambutan memberikan penjelasan tentang Pergub yang baru tersebut. Karena Pergub No.22 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah massa bakti RT / RW dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub No.171 tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pergub No.22 tahun 2022 massa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan Sekolah SMA atau sederajat, ungkap Riswinanto.

Pantauan media Jayaposnews, banyak aspirasi dari ketua-ketua RT yang diutarakan masalah Pergub tersebut. Selama sosialisasi berlangsung semuanya berjalan lancar sesuai jadwal acaranya. (EKO)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *