Jakarta, jayaposnews.co.id
Sosialisasi terkait Peraturan Gubenur (Pergub) No.22 Tahun 2022 ini digelar di kantor sekretariat RW 09 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (23/9/2022), dan kegiatan ini merupakan ajang silahturahmi pengurus RW bersama Ketua-ketua RT dengan ASN Kelurahan.
Ketua RW 09 Nanang Suwardi menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini sangat penting dalam menampung aspirasi ketua-ketua RT dalam persoalan kebutuhan di masyarakat, ujar Nanang.
Acara sosialisasi ini dihadiri : Kasipem Semper Barat Riswinanto, Ketua RW 09 Nanang Suwardi, LMK RW 09 Mulyadi, Ketua-ketua RT, dan FKDM Semper Barat.
Kasipem Semper Barat Riswinanto dalam acara sosialisasi ini memberikan penjelasan tentang Peraturan Gubernur yang baru tersebut. Karena Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah masa bakti RT/RW dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub No.171 Tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pergub No.22 Tahun 2022 masa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan sekolah SMA atau sederajat, ungkap Riswinanto.
Pantauan media Jayaposnews, banyak aspirasi dari ketua-ketua RT yang diutarakan masalah Pergub tersebut dan selama sosialisasi berlangsung semuanya berjalan lancar sesuai jadwal acara. (Eko/Safrudin)