Jakarta, jayaposnews.co.id — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
Akan tetapi sangat jauh berbeda dengan Guru Agama Kristen Non PNS, hingga berita ini di terbitkan Sertifikasi dan Impasing Guru Agama Kristen Non PNS belom terbayarkan dari tahun 2021 dan 2022, menurut salah satu ketua Forgupaki ( tidak mau disebut nama) ” minta perhatian inspektorat kementerian Agama adalah Tolong di bayarkan tunggakan Sertifikasi dan impasing guru yang tertungak tahun 2021 dan 2022 yang Jumlah nya fariatif ” dan hal ini sudah di laporkan Ke inspektorat. Untuk tahun 2021 ada sekitar 2 sampai 3 bulan yang belom terbayarka, dan untuk tahun 2022, ada sekita 4 bulan yang belom juga terbayarkan, yaitu pada bulan September hungga Desember.( 9 – 12 ) dari hasil wawancara wartawan JayaposNews dengan Humas kemenag wilayah
Jakarta Timur Evi Agustin, bahwa untuk hal ketertundaan dan pembayaran Sertifikasi dan impasing Guru Agama sudah di ambil alih oleh Kemenag Provinsi DKI Jakarta.
Beliau juga membenarkan adanya ketertundaan pembayaran sertifikasi dan impasing guru agama kristen Non PNS di tahun 2021 dan tahun 2022, Evi Agustin menegaskan bahwa ketertundaan pembayaran tersebut hal biasa mengingat kekurangan Anggaran
( anggaran tidak ada ) akan tetapi di bayarkan tahun anggaran berikutnya, bahkan uang makan beliaupun tahun 2022 tiga bulan tertunda dan baru di bayarkan di Januari 2023, dari peryataan Evi Agutin,
Yang mengatakan apabila di tahun sebelumnya belom terbayarkan akan di bayarkan untuk tahun berikutnya, kenyataanya Nol besar, terbukti di tahun 2021 belom terbayarkan, timbul lagi tahun 2022 juga belom terbayarkan.
Disaat wartawan Jpn konfirmasi pia wa ke Imelda sebagai Juru bayar di Kemenag Provinsi DKI Jakarta juga membenarkan bahwa benar adanya sertifikasi dan impasing guru agama Kristen Non PNS belom terbayarkan pada tahun 2021 selama 2 – 3 bulan, dan untuk tahun 2022 juga blom terbayarkan selama, bulan September sampai bulan Desember. Anehnya hanya Guru Agama Kristen Non PNS. Kemana Anggaran tersebut berpindah ? Luar Biasa. ( BL )