Sidang Gugatan PT. Phos Tekno Indonesi Pada Fintech FS Capital Pte. Ltd di Tunda. Begini kata Mintarno, SH

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup MODALKU dengan No Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jak Bar ditunda.
Penundaan itu setelah hakim menanyakan/ memperbaiki kelengkapan administrasi masing masing pihak.

Sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 maret 2023 dan disepakati kedua belah pihak.

“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2/2023).

Terkait penundaan itu, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno. SH bersama Tonny Purba. SH mengatakan, sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap.

“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Widya Sahal Putra mengungkapkan bawa Ia tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, katanya, ada bagian advokasi keterangan pada media.

“Maaf..maaf..ya, kami tidak bisa menjawab. Nanti ya..ada bagian ny,” tutupnya saat ditanya media.

Rosid

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *