Kasus Penggelapan Mobil,
Saksi Terdakwa Sebut Yanti Difitnah Saksi Korban

Dua saksi meringankan dari terdakwa tuduhan penggelapan mobil di PN Jakarta Utara, Yunita dan Yudianto.

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Kehadiran dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yanti, terkait tuduhan penggelapan mobil mewah (Mini Cooper) serta hubungan terdakwa dengan Rudy, saksi korban/pelapor mulai terkuak. Kedua orang saksi masing-masing Yunita (adik terdakwa) dan Yudianto (kakak terdakwa), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (13/3/2023).
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH, kuasa hukum terdakwa maupun hakim ketua dan anggota, mendalami untuk minta kesaksian soal hubungan Yanti dengan Rudy, pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan uang sebesar Rp 6 miliar lebih yang semula atas nama dua saksi, Yunita dan Yudianto.
Lagi-lagi, proses sidang pun memakan waktu cukup lama, dimulai sejak pukul 13.36 WIB dan baru rampung pukul 15.46. Namun dari keterangan kedua saksi meringankan yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Yanti, setidaknya semakin menguak hal sebenarnya.
Antara terdakwa Yanti dan saksi korban Rudy, dibenarkan sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah. Mereka juga dibenarkan secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rud). Begitu masalah muncul, semua diakui Rudy sebagai miliknya karena dibeli dari uang pribadinya.
Jika Rudy di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan karena saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rudy. Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah/apartemen serta segala kebutuhannya.
“Kakak saya (Yanti) difitnah oleh Rudy, dituduh menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain beli secara bersama-sama, juga sudah diambil Rudy sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” cerita Yunita kepada majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.
Saat JPU Erma Octora bertanya kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti memperkenalkan Rudy sebagai pria yang sudah hidup serumah meski tak tahu sudah menikah atau belum. Hakim Togi Pardede SH MH juga pertanya hal serupa. Padahal hidup bersama selama 8 tahun (2013-2021).
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.M.Kum mendalami pertanyaan terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di rekening atas nama Yunita dan Yudianto, karena mereka merupakan anak buah Rud yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT. BMI (Bersama Menggapai Impian).
Disebutkan kedua saksi yang dihadirkan, ada aliran dana ke rekening BCA 6275020013 milik Rudy masing-masing Rp 2 miliar lebih dari Yunita dan Rp 3,6 miliar lebih dari Yudianto. Sedangkan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, memegang bukti transferan itu semua. Dan, hal itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan, sebelum hakim menjatuhkan vonis atas kliennya yang bernama Yanti.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar proses sidang sudah harus selesai pada 2 April 2023 mendatang. Untuk 16 Maret besok dihadirkan saksi lain/saksi ahli, 21 Maret agenda tuntutan, 24 Maret kembali hadirkan terdakwa, 27-28 Maret agenda pledoi dan tanggapan. Sedangkan putusan atau vonis pada 30 Maret.
“Tolong diingat, hakim dan PN Jakarta Utara serius menyidangkan kasus ini. Kita harus profesional, sebab ini sudah kesepakan JPU dan kuasa hukum,” pungkas Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, sebelum menutup sidang. Seperti diketahui bahwa terdakwa Yanti akan berakhir masa penahannya pada 2 April 2023 mendatang.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *