Yusni Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Tembok di PN Jakarta Utara

Sidang kasus pembongkaran tembok di PN Jakarta Utara

Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Sidang lanjutan kasus pengerusakan tembok dengan terdakwa Yusni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 2 Mei 2023. Sebelum menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan tembok tersebut, Yusni bersama timnya melakukan pembongkaran tembok jalan yang dipermasalahkan itu adalah atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah ingkrah.
Perkara tersebut sudah dijalani melalui proses hukum di PN Jakarta Utara, dan putusan hakim yang menyidangkan perkara tanah tersebut dimenangkan oleh Yusni. Hal itulah yang mendasari pihak Yusni melakukan pembongkaran tembok jalan yang diakui oleh Candra Gunawan adalah miliknya. Diamana kemudian, Yusni dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Candra Gunawan.
Pada persidangan terungkap atas pertanyaan Asilius, dikatakan Yusni bahwa dasar merobohkan tembok tersebut adalah atas dasar putusan pengadilan yang sudah ingkrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Doni juga mempertannyakan berapa orang rombongan terdakwa dalam perobohan tembok. Yusni menjawab bahwa perobohan tembok sesuai dengan putusan pengadilan dan BPN Jakarta Utara.
Yusni tidak merasa bersalah atas tindakan yang dilakukan bersama timnya. “Saya melakukan pembongkaran atas putusan pengadilan dan tembok tersebut akses masuk ke Kapuk Kencana,” katanya menjawab JPU.
Wira Harefa SH MH menyampaikan bahwa dasar Yusni melakukan pembongkaran tembok tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung. “Iulah dasar Yusni merubuhkan tembok tersebut,” katanya.
Wira Harefa menambahkan, Yusni menerangkan bahwa yang menandatangani surat PH dia lupa. The Tiau alias Ahok dan sudah meninggal dan apakah adeknya Julio. Pada waktu pembongkaran tidak ada yang anarkis.
Kepemilikan Candra Gunawan atas tembpk tersebut belum ada penetapan dari BPN kalau itu milik pribadi Candra Gunawan.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *