Bandung,www.jayaposnews.co.id – Agus Sutisna, mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut 7 tahun penjara. Agus diyakini melakukan pelanggaran pemindahan aset desa.
“Terdakwa Agus Sutisna berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” demikian petikan tuntutan jaksa sebagaimana dilansir detikJabar dari situs PN Bandung, Minggu (9/7/2023).
Agus Sutisna tak sendiri, ada tiga orang lain yang juga didakwa melakukan perbuatan serupa yakni Maman Suryaman mantan Kades Cibogo, Asep Yusup mantan Sekdes Cibogo, dan Dede Saeful Hidayat seorang wiraswasta.
Ketiga terdakwa masing-masing dituntut berupa pidana 8 tahun untuk Maman Suryaman,lalu Asep Yusup pidana penjara selama 6 tahun, serta Deden Saeful Hidayat berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan.
Respons Pengacara
Menanggapi tuntutan tersebut, Rizki Rizgantara kuasa hukum Agus Sutisna menyatakan tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia juga menilai tuntutan itu tak berlandaskan keadilan.
“Karena ada beberapa faktor nanti lengkapnya di pembelaan. Faktor utama, bahwa kedudukan terdakwa tiga selaku kepala desa ketiga pascaperalihan tanah kas desa, artinya perbuatan hukum yang dilakukan meneruskan kepala desa dan Pjs kepala desa,” kata Rizki.
“Adapun penerimaan Rp 38 juta dari pembuatan warkah dan saksi di AJB kan berdasarkan aturan perundangan,” kata Rizki menambahkan.
Terkait tuntutan 7 tahun penjara, Rizki mengatakan kalau tuntutan itu tidak proporsional dengan perbuatan kliennya. Tuntutan itu juga dianggap sangat tidak adil bagi kliennya.
“Nggak proporsional dengan perbuatan dan dugaan penerimaan tentu tidak proporsional tak mempertimbangkan fakta hukum dan rasa keadilan. Sangat tidak adil,” tutur Rizki.
Sementara terkait uang Rp 38 juta yang juga jadi persoalan dari kasus ini, Rizki mengatakan uang itu sudah dikembalikan sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Sebagai itikad baik sehari sebelum tuntutan sudah mengembalikan yang dia terima itu sehingga itu jadi pertimbangan,” kata Rizki.
Pihaknya sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada majelis hakim. Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta hukum.
“Tentu kita hari Senin itu diberikan kesempatan pembelaan, baik terdakwa atau penasehat hukum sudah disiapkan. Harapannya majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan fakta hukum memenuhi rasa keadilan,” ujar Rizki.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahan aset negara ke aset pribadi. Empat orang termasuk Agus Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana penghitungan kerugian negara, perbuatan keempatnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar.
(Rosid)