Toko Obat di jalan tipar Cakung ,Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin Resmi

Pelayan toko obat di Jalan Tipar Cakung 001/05 Kelurahan Semper Barat Cilincing Jakarta Utara sedang melayani pembeli

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Sebuah toko Obat di Jalan Tipar Cakung RT 001 RW 05 Kelurahan Semper Barat Cilincing,Jakarta Utara diduga kuat memperjualbelikan bebas obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter.
Sepintas toko obat ini nampak menjual produk tisu, softek, pempres dan bermacam obat-obatan, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter.

Toko obat ini membuka usaha di Jalan Tipar Cakung RT 001 RW 05 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika. Sebab tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid.

Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.
Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polres Jakarta Utara dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.

Sebagai kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2019  Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Toko toko obat dilarang menjualnya.

Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *