Warga Pemilik AJB Lahan Di Rawa Malang Harapkan Ada Keadilan Dari Pemerintah

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Proses Persidangan di Pengadilan Jakarta Utara terkait sertifikat lahan yang ada di Kampung Rawa Malang RT.09 dan RT.10, RW.09 Cilincing Jakarta Utara kini masih berproses dan bergulir.

Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersebut diwarnai dengan kehadiran para puluhan warga yang memiliki AJB yang rata rata merupakan kaum emak emak dengan tertib dan sabar mengikuti jalan persidangan yang digelar,dengan agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi tergugat.Rabu,(12/06/2024).

Bukan tanpa alasan para warga yang didominasi oleh kaum ibu ibu tersebut yang merupakan pemilik tanah yang sah terhadap tanah tersebut yang mereka miliki dari hasil membeli dan juga tercatat sebagai wajib pajak kepada negara atas kepemilikan tanah tersebut, mengharapkan Akta Jual Beli (AJB) yang mereka miliki menjadi sertifikat.

Diketahui persoalan tanah tersebut mulai dari tahun 2018 sampai sekarang belum juga menemukan titik terang penyelesaiannya dan kini berproses di PN Jakarta Utara
Dengan 6 (enam) tuntutan perkara yang berbeda,adapun no perkara nya sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara lain Nomor 691,692,693,694,695 dan Nomor Perkara 696.

Persoalan Tanah dengan luas kurang lebih 12.400 m² atau 1,2 Hektar yang dimiliki secara sah dengan dasar Sertifikat Hak Milik No.31 atas nama Djangkrik, dan para pemilik tanah tersebut juga telah memiliki Akte Jual Beli yang dibuatkan oleh PPAT Kecamatan pada 1986 -1990 dan telah memiliki Sertifikat SHM dengan No 3679 atas nama Djangkrik di beli oleh warga dari Almarhum Muhammad Syafie bin Ismail sebagai pemilik tanah tersebut di kantor Kecamatan Cilincing pada tahun 1988, yang diketahui dan disaksikan oleh Camat waktu itu Bapak Drs.H.Solihin DJ dan juga disaksikan oleh lurah Suripto Abdul Gani dan sekel Budiono Supangkat Cilincing saat itu, yang tertuang dalam Akta Jual Beli atau AJB.

Lalu pada tahun 2018 persoalan tanah tersebut mulai mencuat yang bermula dari ahli waris Bapak Almarhum Muhammad Syafie Bin Ismail yang mempermasalahkan kepemilikan atas tanah tersebut saat warga akan membuat sertifikat pemecahannya dengan mengurusnya ke Kantor ATR/BPN Jakarta Utara,dan permasalahan ini sempat di mediasi oleh ATR/BPN Jakarta Utara,namun menurut keterangan warga,Ahli waris tidak ada itikad baik untuk datang ke Kantor ATR/BPN Jakarta Utara untuk berdamai,tiba tiba di tahun 2020 salah satu dari ahli waris Almarhum Bapak Muhammad Syafie Bin Ismail atas nama Aris memblokir sertifikat induknya, di Kantor ATR/ BPN Jakarta Utara.

Haji Jono yang merupakan warga pemilik sah tanah tersebut yang langsung membeli tanah itu dari pemilik tanah pertama dan juga merupakan seorang tokoh masyarakat di Kampung Rawa Malang menyampaikan kepada para awak media selepas sidang.

“Warga yang memiliki AJB memiliki tanah di Rawa Malang ini supaya bisa segera membuat pemecahan sertifikat. Warga yang ikut dalam persidangan ini warga satu lokasi yaitu dari warga RT 09 dan warga dari RT 10 RW 09. Semuanya itu adalah pemilik tanah yang ada di situ dan sudah memiliki AJB,”ucapnya.

“Adapun tujuannya datang kemari untuk menunjukkan bahwa kami ini ingin melakukan pemecahan sertifikat, supaya bisa diekspos oleh media yang mana aja, terutama kepada bapak menteri AHY sebagai Menteri ATR dan BPN, Supaya Bapak Menteri ini bisa menerima keluhan keluhan dari warga Rawa Malang,yang ingin melakukan pemecahan sertifikat, dan disamping itu selain daripada Bapak Menteri AHY sebagai Menteri ATR BPN juga kepada BPN Jakarta Utara yang sudah menerima berkas-berkas dari warga, supaya segera direalisasikan pemecahan sertifikat tersebut.”katanya ke awak media.

Haji Jono juga mengatakan Warga ini datang kemari ini sengaja ingin menunjukkan bahwa warga ini semua, ingin sekali kapan waktunya surat pemecahan sertifikat itu untuk dilaksanakan dan warga ini semuanya kompak semuanya, kompak patuh dengan aturan, warga yang datang kemari ini mempunyai surat AJB dan juga sudah memiliki PBB membayar pajak setiap tahunnya, kalau tidak percaya boleh dicek di kantor pajak Kecamatan Cilincing dan kantor Pajak dibapenda Jakarta Utara.”ujarnya.

Sedangkan Gondo Haristo sebagai
Ketua RT 09 RW 09 Kampung Rawa Malang yang juga pemilik salah satu lahan di sana dihadapan para jurnalis menyampaikan Permohonan kepada Kementerian Agraria agar merealisasikan permohonan warga, karena warga ini mutlak hasil dari membeli tanah tersebut dan bukan dapat karena Matok.

“Jadi intinya mereka mempunyai akte jual beli yang sah menurut Negara dan tercatat semuanya di Kecamatan Cilincing, ada arsip mengenai AJB Ini, bukan kami hanya main-main tapi mutlak kami jual beli dan Inilah Kami warga semua kompak penjualannya ada para pembeli ada. 60% AJB semuanya hadir, mutlak mereka itu beli bukan dapat matok atau dapat nyerobot, kami ada jual beli yang sah dan Ini bukti AJB kami yang disahkan oleh negara. Artinya tujuan dari para warga ke Pengadilan ini untuk membuktikan, mereka memang adalah pemilik dari tanah-tanah tersebut. Saya sendiri sebagai RT, sebagai warga dan juga yang terkena dampak dari ini. Permohonan kami agar pemerintah ini mempunyai rasa keadilan kepada masyarakat kami, karena warga kami ini semuanya warga negara yang baik, bayar pajak setiap tahun, apa yang tadi diungkapkan oleh Pak Haji sudah benar, itu pajak setiap tahun dibayar dan tercatat semua di bapenda maka dari itu kami mohon kepada Negara, rasa keadilan buat masyarakat untuk segera merealisasikan memecahkan daripada sertifikat itu.”harapnya.

Haji Jono diakhir wawancara menambahkan bahwa ada pepatah dari para pahlawan yang berbunyi Setiap perjuangan pasti ada pengorbanan, Pengorbanan Pahlawan adalah untuk mencapai kemerdekaan, tapi perjuangan warga ini adalah untuk mendapatkan suatu keadilan, keadilannya yang diinginkan, apa yang diharapkan itu semoga direalisasikan oleh pemerintah terkait, terutama ingin melakukan pemecahan sertifikat, itulah keinginan daripada warga yang hadir di Pengadilan Jakarta Utara hari ini.
(Rosid, Yuyun)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *