Warga Marunda Kepu Tolak Pembuangan Sampah Ilegal

Jakarta, jayaposnews.co.id – Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat.

Warga Marunda Kepu menolak keras pembuangan sampah ilegal di Jalan Dermaga BKT RT 009, RW 007 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pembuangan sampah ilegal ini selain mencemari lingkungan, menimbulkan bau tak sedap, juga mengancam kesehatan warga.

Tak terima wilayah pemukiman mereka dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal, puluhan warga Marunda Kepu pada Minggu (22/12/2024) mendatangi lokasi seraya meminta kepada pengelola atau pemilik lahan untuk menutup lokasi pembuangan sampah itu.

Warga telah berusaha untuk menghentikan pembuangan sampah ilegal ini, namun upaya mereka belum membuahkan hasil.
“Untuk sampah-sampah disitu bukan milik warga sini, itu sampah dari luar dibawa masuk ke wilayah kita dan sudah berlangsung selama dua bulan ini,” ungkap Main, Ketua RT 009.

Main mengatakan, dampak dari pembuangan sampah ilegal ini sangat terasa oleh warga. Lalat berterbang.an di pemukiman warga, mengakibatkan banyak warga mengalami penyakit seperti muntaber, balita pun terdampak diare. Ternak unggas milik warga juga banyak yang mati karena sakit. Warung makan di sekitar lokasi pembuangan sampah juga dikerubungi lalat, sehingga mengganggu usaha mereka, bukan cuman itu bau dari sampah itu pun tercium hingga rumah warga.

Warga telah melaporkan masalah ini kepada pihak terkait, namun belum ada respon baik dari Lurah Marunda, Camat Cilincing dan Sudin Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini,” kata Main.

Seorang wanita sempat berdebat dengan penjaga tempat pembungan sampah ilegal, karena keberadaan sampah itu sangat merugikan bagi kenyamanan dan kesehatan warga.

Masalah sampah ilegal di wilayah Marunda Kepu bukanlah hal baru. Sebelumnya, wilayah ini juga pernah menjadi lokasi pembuangan sampah liar yang meresahkan masyarakat. Aparat Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Marunda telah berupaya untuk menutup lokasi pembuangan sampah liar tersebut, namun upaya mereka terkendala oleh oknum yang memanfaatkan lahan ini untuk mencari keuntungan.

Warga berharap agar masalah pembuangan sampah ilegal ini segera teratasi. Mereka ingin hidup sehat dan nyaman di lingkungan yang bersih.

Berdasarkan UU No18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran dapat dipidana.
Bukan hanya koorporasi, pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati dan walikota juga dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.

Sesuai pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti mengelola sampah tanpa izin di Jakarta adalah uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi ini ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *