Jakarta, jayaposnews – Penanganan perkara kasus pengeroyokan di kepolisian yang dinilai lamban dan tidak propesional, orang tua korban kembali mendatangi Polsek Metro Penjaringan dan mempertanyakan kinerja tim penyidik pada, Senin (15/6/2026).
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dan tim penyidik yang menangani laporan polisi terkait tindak pengeroyokan anak kami, yang tak kunjung menangkap dan menahan para pelaku,” ujar orang tua korban tanpa menyebutkan namanya, Senin.

Menurutnya, semua bukti sudah lengkap, visum ada, saksi-saksi sudah diperiksa, alamat rumah pelaku sudah, bahkan nomor ponsel atau telepon para pelaku juga telah diserahkan ke tim penyidik.
Sebelumnya lanjut orang tua korban, Kanit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi SH, MH mengatakan akan menyampaikan surat panggilan kepada para pelaku pada Jumat 12 Juni 2026.
Setelah surat panggilan diserahkan surat panggilan kepada para pelaku, dan jika pelaku tidak kooperatif memenuhi surat panggilan, tim penyididk akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Janji pak Kanit itu yang kita tuntut, makanya kita datangi Polsek penjaringan hari ini Senin 15 Juni 2026,” tandas orang tua korban.
Pihaknya tetap berharap dan mendesak Kapolsek Metro Penjaringan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan perbuatan dan tindakan mereka. Para pelaku jangan dibiarkan bebas tanpa menjalani proses hukum.
“Kita minta tim penyidik segera menagkap para pelaku dan jangan biarkan bebas tanpa menjalani proses hukum,” pintannya.
Kasus tindak pengeroyokan dengan tangan kosong terhadap terhadap korban, sesuai dengan Laporan polisi nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN sudah sejak 10 Mei 20026, dan kepada pihak korban tim penyidik btelah menyampaikan SP2HP pengiriman pertama.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pengeroyokan berawal ketika korban bertamu ke temannya, lewat tempat dimana pelaku sering berkumpul. Tak lama, korban berpapasan dengan pelaku berinisial (IG), tanpa basa-basi pelaku bersama 4 orang temannya ikut melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara Bersama-sama.
Akibatnya, korban mengalami luka cakar di pipi kiri, tangan kiri luka cakar, bibir kanan luka memar. Korban selanjutnya oleh keluarga di bawa ke RS Atmajaya dan mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Gang Malina Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu siang 10 Mei 2026, dan sore harinya membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan.
Alasan tim penyidik sebelumnya ketika keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi dari korban, penjelasan dari tim penyidik bahwa berkas perkara korban pengeroyokan masih di meja Kapolsek Metro Penjaringan dan belum turun ke tim penyidik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, juga meminta kepada tim penyidik Polsek Penjaringan untuk memproses kasus pengeroyokan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia meminta kepada Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra agar jajarannya bisa menyikapi setiap pengaduan masyarakat dengan baik, profesional dan presisi.
Apalagi laporan dari korban adalah tindak pidana pengeroyokan, harusnya tim penyidik sesegera mungkin menindak lanjutinya dan menangkap para pelaku.
Laporan polisi udah berjalan sejak 10 Mei 2026, namun baru pada Rabu, 10 Juni 2026, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan kepada keluarga korban berjanji akan langsung menangkap para pelaku jika tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.
“Bagus itu, kita lihat saja proses hukum kepada para pelaku ke depan. FWJI DKI Jakarta siap mengawal kasus ini, bila perlu kita akan bersurat dan mendatangi Kapolda Metro Jaya agar kasus ini di proses hukum dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI,” tandas Rosid, Senin. (Handoko)
![]()


