Usaha Tambal Ban Kuasai Trotoar di Depan Depo Terracon 2 Jl Cakung, Satpol PP Harus Segera Lakukan Penindakan

JAKARTA, jayaposnews.co.id – Adanya Bangunan liar yang bikin pandangan kurang baik di pandang oleh mata. Trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki dan saluran air grenase di tutup di saat musim hujan banjir justru digunakan sebagai tempat usaha tambal ban.

Pantauan JayaPosnews.co.id di RW 06 jalan raya Cakung, tepatnya di depan depo/Taman Terracon 2, Senin (28/9/2026). Sepanjang trotoar dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan jasa tambal ban untuk menjalankan usahanya.

Sejumlah peralatan begkel seperti kompresor, ban kendaraan berbagai ukuran dan berbagai peralatan lainnya digelar menutupi trotoar. Mereka bahkan sengaja membangun tenda di atas trotoar untuk melindungi dari sengatan matahari dan hujan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk melintas. Hal ini tentu saja mengancam keselamatan pejalan kaki.

Di satu sisi, akan menghambat saluran air pada saat hujan dan seperti di jalan raya Cakung dan beberapa titik lainnya di jalan raya Cakung, Pemko Jakarta Timur harus tegas melakukan pembersihan terhadap tukang tambal ban yang menjalankan usaha di atas trotoar. Akan tetapi ketegasan ini.

Buktinya usaha tambal ban yang menjamur di jalan Raya RW 06 Cakung Jakarta Timur ini sudah berjalan sekian tahun tanpa tersentuh aturan dan tindakan dari Satpol PP Kecamatan Cakung, dan tingkat Wali Kota Jakarta Timur serta hukum.

Pemkot Kota Administrasi Jakarta Timur tidak bersikap tebang pilih dalam menindak semua pedagang ataupun pengusaha jasa tambal ban yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha dan tempat tinggal. Dalam Aktivitas tambal ban di atas trotoar secara utama diatur dan dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bukan Peraturan Gubernur (Pergub).Dalam hukum tata ruang di Jakarta, usaha jasa seperti tambal ban yang menempati fasilitas umum dikategorikan dalam aturan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Berikut adalah pasal-pasal krusial yang dilanggar:Pasal 1 Angka 14: Menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa (termasuk tambal ban) di badan jalan atau trotoar dikategorikan sebagai PKL.Pasal 25 Ayat (1): Secara spesifik melarang setiap orang atau badan untuk berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.Apakah Ada Pergub yang Mengaturnya?Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun, Pergub tersebut tetap melarang adanya usaha di trotoar kecuali pada spot atau zonasi khusus yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur dan tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Di luar zona resmi tersebut (seperti lapak tambal ban liar), penindakan tetap merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007. Sementara itu, Muhammadong sebagai Kasatpol PP Jakarta Timur saat dikonfirmasi oleh awak media akan dicek.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *