Kementerian PU Hibahkan Tiang Pancang Produksi 2016, Proyek Turap Cirarab Telan APBD Rp2,75 Miliar

TANGERANG JAYAPOSNEWS – Penggunaan tiang pancang beton pracetak produksi 2016 dalam proyek pembangunan Turap Kali Cirarab di kawasan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Material yang telah berusia sekitar satu dekade itu ternyata merupakan bantuan atau hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Fakta tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., melalui pesan WhatsApp.
“Iya, memang tiang pancangnya bantuan dari Kementerian PU. Anggaran Rp2,75 miliar selain untuk bronjong dan beton, juga untuk mobilisasi dan pemasangan tiang pancang,” demikian keterangan Arlan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komposisi penggunaan anggaran, terutama karena proyek senilai Rp2.751.880.080 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menggunakan tiang pancang yang berasal dari hibah pemerintah pusat.
Jika material utama tersebut diperoleh melalui hibah, publik patut mengetahui secara transparan berapa porsi anggaran yang dialokasikan untuk bronjong, pekerjaan beton, mobilisasi, dan pemasangan tiang pancang. Rincian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap komponen belanja memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek di bawah Bidang Sumber Daya Air DPUPR Provinsi Banten ini dikerjakan oleh CV Wijaya Karsa, dengan PT Karya Pratama Konsulindo sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan turap ditargetkan mencapai panjang sekitar 325 meter.

Berdasarkan keterangan mandor di lokasi pekerjaan, tiang pancang yang digunakan merupakan material produksi 2016. Mandor yang meminta identitasnya tidak disebutkan membenarkan tahun produksi tersebut, tetapi mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun harga material.
“Benar, tiang pancangnya produksi tahun 2016. Saya tidak tahu dibeli dari mana dan berapa harganya. Saya di sini hanya bagian memotong,” ujarnya.
Dengan adanya konfirmasi bahwa material merupakan hibah Kementerian PU, persoalan asal-usul perolehan material perlu diperjelas melalui dokumen serah terima, inventaris barang, dan berita acara hibah. Selain itu, perlu dipastikan apakah material tersebut sejak awal dialokasikan untuk proyek Turap Kali Cirarab atau berasal dari persediaan kegiatan sebelumnya.
Usia material memang tidak otomatis membuat tiang pancang tidak layak digunakan. Namun, material yang telah disimpan selama bertahun-tahun tetap harus melalui pemeriksaan kondisi fisik dan kesesuaian spesifikasi sebelum dipasang.
Pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan retak, kerusakan akibat penyimpanan dan pengangkutan, kondisi tulangan atau baja prategang yang terekspos, serta kesesuaian dimensi dan mutu material dengan dokumen perencanaan.
Kelayakan juga perlu dinilai berdasarkan metode pemeriksaan teknis yang sesuai, termasuk risiko kerusakan saat pemancangan. Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar kapan tiang diproduksi, melainkan apakah material hibah tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis proyek.
Anggaran Rp2,75 Miliar Harus Transparan
Keterangan Kepala DPUPR Banten bahwa anggaran proyek juga mencakup bronjong, beton, mobilisasi, dan pemasangan tiang pancang perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan terperinci mengenai pembagian biaya tersebut.
Apabila tiang pancang berasal dari hibah, dokumen kontrak dan daftar kuantitas serta harga atau bill of quantities (BOQ) perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana material hibah diperhitungkan dalam struktur biaya pekerjaan.
Publik juga perlu mengetahui apakah nilai kontrak hanya mencakup jasa mobilisasi dan pemasangan tiang pancang hibah, atau terdapat komponen biaya lain yang berkaitan dengan material tersebut. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami penggunaan anggaran.
Tidak tepat menyimpulkan adanya kerugian negara hanya karena proyek menggunakan material produksi 2016 atau menerima hibah dari pemerintah pusat. Namun, transparansi rincian biaya, dokumen pengadaan, dan bukti pelaksanaan pekerjaan tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan APBD sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Konsultan Pengawas dan DPUPR Jangan Tutup Mata
Sebagai konsultan pengawas, PT Karya Pratama Konsulindo perlu menjelaskan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap material hibah tersebut, termasuk dokumen persetujuan teknis dan hasil pemeriksaan kelayakannya.
DPUPR Provinsi Banten juga perlu membuka informasi mengenai proses penentuan penggunaan material, dasar teknis pemanfaatan tiang pancang produksi 2016, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai APBD.
Sementara itu, CV Wijaya Karsa perlu memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan standar mutu yang dipersyaratkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi teknis dan administrasi perlu dilakukan. Jika kemudian terdapat indikasi penyimpangan atau kerugian negara berdasarkan bukti yang memadai, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala DPUPR Banten telah memastikan bahwa tiang pancang merupakan bantuan Kementerian PU. Namun, rincian penggunaan anggaran, dokumen hibah, serta hasil pemeriksaan teknis material masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pertanyaan publik kini mengerucut: apakah penggunaan tiang pancang hibah produksi 2016 telah didukung pemeriksaan teknis dan perhitungan biaya yang transparan? DPUPR Banten, CV Wijaya Karsa, dan PT Karya Pratama Konsulindo perlu memberikan penjelasan terbuka agar kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban APBD tidak menyisakan tanda tanya.(tohang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *