“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Dalam Upaya Penanganan Dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kecamatan Medan Satria, KOTA BEKASI.”
KOTA BEKASI, Jaya Pos News— Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 22.00 wib s/d 23.30 wib. Polsek Medan Satria, telah melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
A. Kegiatan : Melakukan pengecekan dan memberikan himbauan berupa teguran kepada para pelaku usaha, pertokoan, restoran dan giat masyarakat lainnya terkait pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) yang dimulai tanggal 10 s/d 16 Agustus 2021, sbb :
B. Lokasi : – Jl. Bulevard Hijau – Jl. Duta Bumi 2 – Jl. Kaliabang – Jl. Taman Harapan Baru
C. Hasil giat : 1). Melakukan penegakan disiplin dan protokol kesehatan kepada masyarakat.
2). Membubarkan kerumunan warga
3). Membubarkan anak-anak nongkrong di cafe maupun di jalan.
4). Menghimbau agar untuk makan/minum hanya menerima Delivery/Take Away dan tidak menerima makan di tempat.
D. Pengendali Kegiatan : Kanit Reskrim Iptu Bahrudin, SH
Kuat Pers : 14 Pers dengan rincian sbb: 1. Polri : 12 Pers. 2. TNI : – Pers. 3. Satpol PP : 2 Pers. Kegiatan berlangsung aman terkendali dan kondusif. (Red/Humas)