Pembangunan Peningkatan Jalan Ronggurnihuta TA – 2017, Pernah Dilaporkan ke POLDASU

Kab SAMOSIR, jayaposnews.co.id- – Pesan Presiden Republik Indonesia ,Ir.Joko Widodo, pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.di beberapa daerah. Slogan anti korupsi didengungkan dan juga saat pembagian bansos bersama-sama, ternyata jauh panggang dari api. Di belakang layar fenomena yang sama masih terjadi beberapa Kepala Daerah juga di depan mengatakan, pencegahan korupsi, tetapi di belakang mengumpulkan fee dan memperkaya diri sendiri,” jelas Jokowi belum lama ini.
Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan Korupsi tidak cukup hanya dengan pencegahan hukum yang tegas serta kredibel.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi juga harus disertai dengan edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan, kerena tata kelola yang baik dan integritas merupakan pondasi yang penting bagi suatu bangsa.
“Mencegah dan membangun sistim, yang anti korupsi secara komprehensif akan menentukan, apakah suatau bangsa meneruskan menjadi sebuah bangsa yang bermartabat dan tentu memiliki kesejahteraan,” katanya dalam acara peluncuran AKSI Pencegahan Korupsi Stranas PK.2021-2022. Selasa (13/04/2021) kepada sejumlah awak media.

Terkait dugaan telah terjadi kerugian negara pada kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Ronggurnihuta  TA 2017, dengan penawaran tertinggi Rp.20.144.818.000,00 atau (97 %), selaku pemenang lelang PT.BJM. Alamat kantor Jl. Setapak 10 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Pengakuan beberapa sumber mengatakan, “PT.BJM sudah pernah dilaporkan salah satu LSM ke Polda Sumatera Utara. Akibat pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, diduga telah terjadi kerugian negara, belum serah terima sudah pada hancur dan bahkan retak-retak. Namun hingga sekarang tidak jelas juntrungannya,” ujar sumber. 
Dilansir dari laman buktipers.com. Januari 22/2018, “Proyek Peningkatan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing, asal Jadi dan terjadi pengurangan volume.” Proyek yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus),Tahun 2017.

Atas adanya surat dari satu LSM  ke Dinas PUPR Kabupaten Samosir dan mempertanyakan terkait progres kegiatan Pekerjaan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing yang dikerjakan PT. BJM. Dinas PUPR Kabupaten Samosir menjelaskan, 16 Oktober 2017. No. 600/2006/DPUPR/X. 2017. “Bahwa progres kegiatan pekerjaan Fisik telah mencapai 43,00 %, itu bulan Oktober.
Di waktu yang berbeda, beberapa warga setempat juga menggerutu, baru kemarin dikerjakan, sudah pada hancur dan rusak, katanya perusahaan ini memiliki segudang pengalaman dan tenaga ahli yang mumpuni tapi hasilnya, kog amburadul ?
“Jangan-jangan perusahaan ini, pengalamannya merampok, kalau tidak terima dikatakan merampok, kenapa hasilnya begini,” ketusnya, geram. Dikatakan direktur PT.BMJ  adalah putra daerah. Harusnya sebagai putra daerah, mestinya membuat yang terbaik di daerah sendiri, tidak bisa memberi minimal ada kenang-kenangan diingat, apalagi kampung sendiri, bagaimana dengan di daerah lain ya? Gawat,” ujar Osner yang juga mengetahui masalah proyek itu.
“Tidak ada yang bisa menjamin, sekalipun penawaran tertinggi, tidak terjadi penyimpangan, justru dengan penawaran tertinggi menjadi ajang bagi-bagi fee, kuat dugaan PT. BJM adalah titipan orang dalam, kelihatan kog pada saat tender/lelang di lakukan ULP,” ujar Martahan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus bertanggung jawab atas kegiatan yang di pihak ketigakan dan PT. BJM selaku pemenang tender dan sekaligus pelaksana kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I dengan penawaran tertinggi Rp.20.144.818.000,00 atau (97%), hal tersebut sangat pantastic,” tegas Martahan (46Tahun), Warga Ronggurnihuta, saat ditemui di depan Kantor Camat Ronggurnihuta.

“Menururt informasi dari sejumlah warga Ronggurnihuta, sudah sering  disoroti  beberapa media dan bahkan sudah pernah dilaporkan beberapa LSM ke Polda Sumatera Utara, tapi kita tidak tau kelanjutannya sudah sejauh mana perkebangannya,” imbuhnya dengan pesimis.
Seperti diberitakan sebelumnya,”Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi ‘lahan basah’ tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan pemberitaan media cetak maupun media online, hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor pengadaan Jasa dan Barang.
Terkait seputar proses Lelang yang dilakukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Samosir pada 2017, unik dan menarik.  Untuk pengadaan barang dan jasa di awali dari perencanaan dan penganggaran pada pengadaan barang dan jasa,“ setidaknya ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi, apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek atau tidak, antara lain:
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.
Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. “Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender. Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan.

Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.
Kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga harus dibuka, agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, “seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar”.
Masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri, apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan.
Salah satunya dengan mengakses situs opentender.net yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik. “Opentender. Temuan yang didapat dari Opentender.net bisa ditindak lanjuti dengan mencari dokumen-domumen pengadaan barang dan jasa.

“Siapapun bisa berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan pada saat proses lelang, dari data itu kita lakukan analisis, untuk melihat potensi kecurangan.” Dalam situsnya, dirinci secara jelas mengenai proyek tertentu, termasuk harga perkiraan sendiri, dana pagu, dan perusahaan pemenang lelang. Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan, “Semakin tinggi angka penawarannya, semakin besar dugaan potensi kecurangan.” Berdasarkan penelusuran Tim (JPN), pada setiap lelang di laman ULP.
Ketua Umum LSM Berkibar, mendesak Polda Sumatera Utara, untuk mengungkap dugaan persekong-kolan pada kegiatan lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I  tahun 2017. Diduga telah terjadi kerugian negara miliaran Rupiah dengan modus “pengurangan Volume,” tegas Sariman.
                 
“Pada saat kegiatan ini berlangsung, sudah 2 kali menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir,  terkait Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan–Lumban Sihombing Segmen I patut dipertanyakan,” ujarnya.
Berdasarkan surat klarifikasi No. 02/PERK.LSM BEKIBAR- LSM SISIR/IX/2020, dan No surat : 03/PERK.LSM BERKIBAR – LSM SISIR/IX/2020, (September 2020). Lampiran 1 (satu) set berkas dengan sifat penting.tembusan Bupati dan Inspektorat Kabupaten Samosir dan Kepolisan Daerah Sumatera Utara, hanya saja surat kami hingga sekarang tidak direspon yang berkompeten.
                                     
Dengan tujuan untuk klarifikasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir dan juga kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang bertanggung jawab terhadap PA (Penggunan Anggaran), KPA (Kuasa Penggunan Anggaran) sesuai dengan aturan maupun peraturan Presiden.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan pada saat kegiatan pekerjaan berlangsung, diduga beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan, hal tersebut patut dipertanyakan seperti:
Untuk pekerjaan Divisi 2 yakni. Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air dengan volume 2.861.14 m³ , tidak ditemukan dilapangan atau tidak dilaksanakan berdasarkan perhitungan pada saat investigasi dilapangan dugaan telah terjadi kerugian negara untuk item tersebuat. Yaitu; 2.861.14 m³ x Harga Satuan ( Rp.54.000) = Rp.1.545.015.,06’
Untuk Pekerjaan Pasangan Batu  dengan Mortar, mengacu pada Bill of Quantity/ Speak dengan Volume sesuai dengan Bill of Quantity Rp.2.760.,12 m³, fakta dilapangan sesuai dengan investigasi/photo dilapangan juga tidak dilaksanakan, dan tidak ditemukan. Berdasarkan hasil perhitungan saat investigasi di duga telah terjadi kerugian Negara dari Pekerjaan Pasang Batu Mortar sebesar Rp.2.760.,12 m³ x (2.116,50) Rp.5.841.793,98.

Untuk pekerjaan Divisi 3 galian biasa  dengan volume 3.187,41 m³ mengacu pada Bill of Quantity, ada item yang menyesatkan dan menimbulkan polemik diduga ada unsur sengaja, untuk mengalihkan isue, “beda Galian Tanah  Biasa dengan Selokan Drainase” item dan anggaran sebesar  3.187,41 m³ dipertanyakan.
Untuk pekerjaan Divisi 4. Pekerjaan perkerasan dan bahu jalan lapis pondasi Agregat  Kelas B dengan Volume 2.737.50 m³ ,berdasarkan investigasi dilapangan rata rata 15 -25 = 20 cm , Mestinya  25 cm tebalnya,  hal tersebut patut dipertanyakan adanya  pengurangan volume yang dilakukan oleh pekerja dilapangan. 2.737.50 m³- 2.190 = 646,50 m³ ) x 315.123.33 Rp.203.727.233,
Untuk Pekerjaan 5. Pada butir Lapisan pondasi Agregat Kls A dengan volume 4.927.50 m³, “tidak dilkerjakan dan tidak ditemukan dilapangan pada saat melakukan investigasi,” Diduga telah terjadi kerugian Negara, sebesar 4.927.50 m³ x  239.870,00 = Rp.1.181.959.425 atau kurang lebih.
Untuk Pekerjaan Devisi 6, yaitu untuk pekerjaan Aspal dengan volume 3.810,60 Ton, pelaksanaan dilapangan berdasadasarkan hasil investigasi maupun penelusuran, pada saat di ukur hanya dengan ketebalan 3 s/d 4 cm = dengan rata-rata 3,5 cm, mestinya untuk ketebalan Aspal mengacu pada Bill of Quantity adalah 5 cm. Hal tersebut telah terjadi dugaan pengurangan volume dengan berkisar 1.166,17 Ton.yakni (3.810,60 x 2.644,43= 1.161,17 ton) x 1.624.815,89 Rp.18.952.339,99.
“Total keseluruhan dugaan pengurangan volume, menurut perhitungan kami sesuai dengan investigasi dilapangan diperkirakan  Miliaran Rupiah. Dengan penawaran yang sangat fantastik,”tegas Sariman, kepada beberapa awak media.

Tidak hanya itu, Ketua Harian LSM ANTARA,angkat bicara.“hasil penelusuran dan investigasi dilapangan saat kegiatan pelaksanaan perkerjaan peningkatan Jalan Lanjutan  Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I, sepanjang 7,3 KM, terindikasi  pengurangan volume dan berdampak pada kwalitas pekerjaan dinilai tidak mengacu pada Bill of Qunatity maupun gambar pelaksanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan- Lumban Sihombing Segmen I,
Menurutnya, saat melalukan Investigasi dilapangan, tidak satupun dilapangan yang memegang Bill of Quantity, maupun Gambar, lantas bagaimana mereka bekerja,tanpa menggunakan panduan, patut dipertanyakan,mandor bekerja pakai apa ?,”ujar Anton
“Banyak anggaran yang mangkrak dan asal jadi di era Mantan Bupati Drs.Rapidin Simbolon periode 2016 s/d 2021, supaya diusut tuntas semua, termasuk hingga sekarang tidak jelas juntrungannya.Laporkan aja kepada Aparat Penegak Hukum dan ini tidak bisa dibiarkan, karena itu adalah uang rakyat yang dibayar melalui pajak,” tegas Tokoh Masyarakat Kelahiran Samosir, saat dihubungi via telepon selulernya.Senin( 13/09.2021) tepat pukul 11:27 Wib.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir, Sarippol saat dihubungi melalui telp selulernya, tidak memberikan tanggapan bahkan pesan singkat yang dikirim dengan beberapa pertanyaan, juga tidak respon.Kamis(13/09/2021). Tepat pukul 14:23 Wib.
Ketika Tim (JPN) menghubungi Direktur PT BJM, ( JS), melalui pesan singkat yang dikirim dan  mempertanyakan terkait Kegiatan Pekerjaan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I, menurut beberapa sumber, diduga telah terjadi kerugian Negara Miliaran Rupiah, sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak menjawabnya, ironisnya malah memblokir whatsApp miliknya.Selasa.(14/09/2021).
Adanya pemberitaan Terkait Pelaksanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan – Lumban Sihobing Segmen I, “ Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, pada intinya,  saya mendukung pemberitaan tersebut, , supaya masyarakat juga mengetahuinya. Hanya saja,  Sekretaris Daerah mempertanyakan, “kenapa hanya Segmen I aja yang dibuka, kenapa tidak ikut Kegiatan Segmen II dan juga yang lainnya dipublikasikan ?,” ujar Sekretaris Kabupaten Samosir, Drs Jabiat Sagala.M.Hum. melalui pembicaraan via selulernya.Rabu.(15/09/2021).tepat pukul 13: 00 Wib.
Dijawab, “sepanjang Pemerintah Kabupaten Samosir masih memegang teguh amanat yang diemban dan pro masyarakat, Jayaposnews.co.id akan mendukung kinerja Pemerintah melalui publikasi maupun pemberitaan. Hal yang sama juga dengan Kegiatan Segmen II, tetap kita monitoring dan kita pantau lewat publikasi sesuai dengan tupoksi kita.
Hingga berita ini diturunkan, Mantan Bupati Kabupaten Samosir, Drs. Rapidin Simbolon tidak meresponnya, bahkan pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp-nya, beliau tidak menjawabnya, Rabu.(15/09/2021).tepat pukul 13:12.Wib. (Parulian/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *