Kinerja Satpol PP Cilincing Dipertanyakan,
Penerapan Prokes

Cafe di Jalan Cakung Drain Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing masa PPKM saat ini masih tetap beroperasi.

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Diterapkanya kembali PPKM Level 3 Covid 19 Jakarta, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik.

Lokalisasi atau tempat hiburan malam di perkampungan penduduk maupun cafe sepanjang Jalan Cakung Drain Kelurahan Cilincing selama PPKM Level 3 Covid 19 Jakarta berlangsung, diduga tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

Perlu di ingat bahwa ancaman covid 19 varian Omicron lebih rentan penularanya dari varian sebelumnya, yakni Delta, khususnya di tempat hiburan malam (THM) dan di cafe-cafe liar dan tak berizin. Dari pantauan wartawan saat melintasi Jalan Cakung Drain, Minggu (13/2/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB lebih, sejumlah cafe masih terlihat masih buka dan beroperasi.

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Adrian Polma bersama jajaranya mengemban tugas menjalankan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 saat ini. Dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, peran Satpol PP sangat penting dalam menyadarkan masyarakat mematuhi prokes secara benar dan baik.

Masyarakat sudah tahu penerapan prokes sudah berjalan dua tahun, tinggal kesadaranya saja untuk patuh. Penerapan prokes terhadap kafe-kafe didalam area lokalisasi kompleks perkampungan penduduk di Jalan Cakung Drain yang sudah beroperasi puluhan tahun itu jelas sangat meresahkan dan beresiko negatif bagi generasi muda maupun akan penularan covid varian omicron.

Camat Cilincing Muhammad Andri dan Kasatpol PP Adrian Polma diharapkan bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya, karena pihak kecamatan selama ini hanya memberikan himbauan dan penindakan sementara kepada semua pemilik kafe-kafe yang ada Jalan Cakung Drain.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. (Rosid/Tulus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *