Sopir Truk di Kudus Gelar Demo, Ini Tuntutan Mereka

KUDUS,www.jayaposnews.co.id — Sopir truk di Kabupaten Kudus turun ke jalan, Kamis. Mereka menggelar demo di kantor dinas perhubungan untuk menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL) karena bakal menghilangkan mata pencaharian mereka. Para sopir truk juga membawa kendaraannya dengan ditempeli poster penolakan dan keluhan dengan adanya normalisasi ODOL sehingga memadati halaman Kantor Dishub Kudus, Jawa Tengah dan ruas Jalan H.M Subchan ZE.
“Kami berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang pemberlakuan normalisasi ODOL tersebut karena banyak sopir truk yang akan kehilangan mata pencaharian ketika aturan tersebut diberlakukan,” kata Ketua Umum Aliansi Pengemudi Nasional Suroso didampingi kuasa hukum Slamet Riyadi saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto.
Dia memastikan tidak semua sopir mampu melakukan perbaikan dimensi truknya karena selama ini sudah terbebani angsuran pelunasan pembelian truk serta biaya operasional kendaraan, ditambah lagi biaya perbaikan dimensi kendaraan. ADVERTISEMENT Selain itu, dia memandang perlu Pemerintah terlibat dalam penyusunan standardisasi tarif untuk jasa pengiriman karena selama ini tidak ada sehingga pengguna jasa pengiriman barang maunya mendapatkan tarif yang murah. Dia mengingatkan dalam penyusunan aturan sebaiknya melibatkan masyarakat bawah, terutama sopir truk yang mengetahui permasalahan di lapangan. Selama ini yang diajak bicara hanya Organisasi Angkutan Darat (Organda) selaku pengusahanya
.
Muh Ali Ikhsan, sopir truk mengungkapkan hampir semua truk dalam mengangkut barang mengalami kelebihan karena selama ini tarifnya tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan. “Kalaupun pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL sehingga harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkutan barang,” ujarnya.
Dia mencontohkan tarif pengangkutan pasir sebanyak 8 kubik selama ini hanya sekitar Rp 2,5 juta.juta
Namun, dengan adanya aturan baru yang memaksa setiap truk melakukan perbaikan dimensi kendaraannya tarif pengangkutan pasir menjadi lebih mahal karena bisa mencapai Rp 5 juta untuk mengangkut 8 kubik pasir. Di hadapan ratusan sopir truk, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir truk ke Kementerian Perhubungan RI, mengingat aturannya berasal dari pemerintah pusat.
(Rosid/Yuyun Yuliana)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *