Camat Cilincing Anita Permata Sari Menghadiri Acara Sosialisasi Wilayah RW 01 Semper Barat

Jakarta, jayaposnews.co.id

Camat Cilincing Anita Permata Sari menghadiri acara sosialisasi di wilayah RW 01 Kelurahan Semper Barat terkait Peraturan Gubenur (Pergub) No. 22 tahun 2022. Acara sosialisasi ini digelar di sekretariat RW 01 Jl. Mahakam Raya RT 016/01 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada pukul 20.00 WIB, Minggu malam (19/06/2022).

Ketua RW 01 Semper Barat Dali Mahdali mengatakan, tujuan diadakannya Sosialisasi tersebut untuk menjelaskan tentang tahapan-tahapan dan tata tertib Pergub No.22 Tahun 2022 yang menggantikan Pergub No.171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT / RW. Dan sosialisasi ini sangat penting dalam menampung aspirasi ketua-ketua RT dalam persoalan kebutuhan di masyarakat, ujar Dali Mahdali.

Sosialisasi ini dihadiri :

  1. Camat Cilincing Anita Permata Sari
  2. Sekcam Cilincing Idham Mugabe
  3. Lurah Semper Barat Maryono
  4. Kasipem Semper Barat Riswinanto
  5. Kasatpel LH Kecamatan Cilincing diwikili Ria
  6. Ketua RW 01 Dali Mahdali
  7. Ketua RW 017
  8. LMK RW 01 Arfah
  9. Ketua RT 01-022
  10. PKK RW 01
  11. FKDM Semper Barat

Dalam sambutannya Camat Cilincing Anita Permata Sari menyampaikan : Sepanjang bapak ibu mendukung saya dan komunikasi kita terjalin dengan baik mudah-mudahan saya bisa mewujudkan apa yang diimpikan bapak ibu sekalian. Dan untuk masalah pengajuan pengaspalan di wilayah RW 01 nanti akan dikoordinasikan ke Kasatpel dinas marga Kecamatan Cilincing.
Kalau ada kritikan atau masukan yang bapak ibu sampaikan kepada saya, mudah-mudahan masukan atau kritikan bapak ibu khusus apa yang sesuai kewenangan saya Insya Allah saya akan laksanakan, ucap Anita Camat Cilincing.

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Lurah Semper Barat Maryono menyampaikan mengenai gerakan Jakarta sadar sampah. Dan ada 2 RW dikelurahan Sempar Barat yang sebagai percontohan bank sampah yaitu RW 03 dan RW 04. Lurah Semper Barat Maryono juga menyampaikan pada tanggal 25 Juni 2022 nanti ada kegiatan kerja bakti masal serentak wilayah RW masing-masing, ujar Maryono.

Di acara sosialisasi ini gak ketinggalan kasipem Semper Barat Riswinanto juga memberikan penjelasan tentang Pergub yang baru tersebut. Dalam Pergub No.22 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah masa bakti RT / RW dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub No.171 tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan Pergub No.22 tahun 2022 masa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, ungkap Riswinanto.

Pantauan media Jayaposnews, acara sosialisasi ini banyak aspirasi dari ketua-ketua RT dan PKK yang diutarakan dalam kebutuhan dan permasalahan diwilayahnya. Warga yang hadir di acara ini sangat senang bisa bertatap muka langsung dengan Camat Cilincing dan Sekcam Kecamatan Cilincing yang baru. Selama sosialisasi berlangsung semuanya berjalan lancar sesuai jadwal acaranya. (EKO)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *