Jayaposnews.co.id – Tata cara pengangkatan wakil kepala sekolah di SMPN 44 Jakarta Jalan Gading Raya II RT 006 RW 010, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur diduga tidak sejalan dengan Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2012.
Dalam surat keputusan Kadis Pendidikan DKI tersebut dijelaskan bahwa kepala sekolah membentuk panitia pemilihan wakil kepala sekolah yang anggotanya berasal dari tenaga kependidikan.
Pembentukan dan pelaksanaan pemilihan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum masa tugas tambahan wakil kepala sekolah berakhir. Kepala sekolah mengajukan bakal calon sekurang-kurangnya 2 orang yang memenuhi syarat dan mendapat dukungan dari dewan pendidik 50 persen ditambah 1.
Jika lebi dari 2 orang dan tidak dapat suara 50 persen plus 1, maka diulang kembali dari calon dua besar, dan harus tercapai suara 50 persen plus 1 dari salah satau calon.
Dibuat berita acara oleh panitia dan selanjutnya ditetapkan oleh kepala sekolah, dilaporkan kepada Kepala Seksi Kecamatan dengan tembusan kepada Kasudin Pendidikan dan Kadis Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima media, dijelaskan bahwa pemilihan wakil kepala sekolah di SMPN 44 Jakarta tidak dijalankan dengan benar dan terbuka. “Kami jelas kecewa dengan pemilihan wakil kepala sekolah itu karena tidak dijalankan sesuai aturan atau ketentuan keputusan Kadis Pendidikan DKI Nomor 25 tahun 2012 itu,” tutur seorang tenaga pendidik seraya meminta namanya tidak disebutkan.
Ia berharap kepada Kasudin Pendidikan 1 Jakarta Timur dan Kadis Pendidikan Pemprov DKI Jakarta agar pemilihan wakil kepala sekolah SMPN 44 Jakarta itu ditinjau ulang kembali.
Selain itu lanjut sumber, penerimaan mutasi masuk siswa juga diduga dilakukan di luar jadwal penerimaan sesuai aturan yang berlaku. Dan penerimaan siswa mutasi ini kuat dugaan sarat dengan kepentingan berupa penerimaan bayaran dari peserta didik mutasi. Dalam hal ini lanjut sumber, Kepala SMPN 44 Jakarta layak untuk diperiksa karena siswa mutasi diterima masuk di bulan Agustus.
Sementara itu, seorang yang mengaku Humas di SMPN 44 Jakarta berinisial HS mengatakan bahwa penerimaan mutasi masuk siswa di bulan Agustus tidak ada masalah dan hal itu sudah sesuai prosedur.
HS yang belakangan diketahui dan diduga bukan Humas SMPN 44 Jakarta, maka diharapkan kepada Kasudin dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa menjelaskan permasalahan yang terjadi di SMPN 44 Jakarta itu kepada Masyarakat.
Begitu juga kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk segera memeriksa Kepala SMPN 44 Jakarta agar pemilihan wakil kepala sekolah dan penerimaan siswa mutasi tersebut dijelaskan kepada publik. “Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah maupun pihak terkait lainya harus mendapatkan tindakan tegas,” ungkap sumber menambahkan. (M Sitompul)