Setelah 27 Tahun UUPK Tanpa Pembaruan, Negara Dinilai Gagal Melindungi Konsumen di Tengah Disrupsi Digital
Jakarta, jayaposnesw.co.id — Di tengah derasnya arus ekonomi digital dan meningkatnya kompleksitas transaksi modern, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) justru masih berdiri di tempat yang sama: …
Setelah 27 Tahun UUPK Tanpa Pembaruan, Negara Dinilai Gagal Melindungi Konsumen di Tengah Disrupsi Digital Baca Lengkap
