POLRI Sebagai Penyelenggara Pusat Informasi Kriminal Nasional

Jakarta, Jayapos News

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disingkat Polri baru saja merayakan Hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2019 yang lalu. Walaupun Polri sendiri lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, dimana setelah teks Proklamasi dibacakan maka seluruh kesatuan kepolisian yang ada langsung memproklamirkan sebagai Polisi Indonesia dan mengganti lambang mereka dengan lambang merah putih.

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bertujuan untuk mewujudkan Keamanan Dalam Negeri dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Sesuai amanah Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf “j” Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Polri bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugasnya Polri secara umum berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Karenanya Polri dipercaya oleh rakyat untuk mendokumentasikan atau memiliki catatan seluruh data kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Menurut pengamat masalah kriminal dan hukum dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno – Jakarta, “Yudangkara B. Lase” Idealnya adalah Polri memiliki suatu Sistem Informasi Kriminal yang bersifat Nasional. Sistem ini mengintegrasikan seluruh data-data terkait kejahatan dan pelanggaran yang ada pada internal Polri. Sistem ini juga sebagai gerbang pertukaran data, dibagipakaikan, terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum lain (Kejaksaan, Pengadilan/Mahkamah Agung, Pemasyarakatan), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti di Amerika, dimana Federal Bureau of Investigation memiliki National Crime Information Center (NCIC) sebagai partnership bagi stakeholder seluruh Sistem Peradilan Pidana di Amerika.

“Yudangkara B. Lase” yang juga sedang menjadi Siswa Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2019 di Gedebage – Bandung, berpendapat bahwa merujuk kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu adanya turunan peraturan yang mengatur dari Pasal 15 Ayat (1) Huruf “j” Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Karena Data dan Informasi Kriminal tidak saja hanya dimiliki oleh Polri namun juga dimiliki oleh Kementerian/Lembaga lain. Maka disarankan sebaiknya bila Polri segera menyusun Peraturan Pemerintah (dalam hal ini Peraturan Kepolisian/Perpol) yang berisi materi untuk menjalankan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Sejak lahirnya Undang-undang Polri tahun 2002 belum ada Peraturan yang menjelaskan Pusat Informasi Kriminal Nasional untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan pengaturan data dan informasi kriminal bagi internal Polri dan eksternal Polri (K/L). Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, namun Peraturan Kepolisian ini dalam lingkup data kriminal yaitu kejahatan, pelanggaran dan gangguan keamanan.

Keuntungan bagi Polri dengan adanya Peraturan Kepolisian ini antara lain adalah dalam pembangunan atau pengembangan sistem/aplikasi terkait data kriminal (kejahatan, pelanggaran, gangguan keamanan)  maka akan selaras dan terintegrasi, mewujudkan Good Governance, dan data/informasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh petugas Kepolisian dalam melaksanakan tugas operasionalnya, serta mendukung pimpinan Polri dalam pengambilan keputusan strategis juga meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat.  Manfaat bagi Kementerian/Lembaga yakni mewujudkan kerjasama dalam penegakan hukum, memberikan dukungan data dan informasi kriminal bagi pelaksanaan tugas K/L sesuai tugas fungsinya. Manfaat bagi Pimpinan Nasional adalah dapat mengetahui tingkat eskalasi keamanan nasional. Manfaat bagi masyarakat antara lain bagi masyarakat yang berperkara (misal pelapor) dapat mengetahui perkembangan kasusnya secara online, juga masyarakat dapat mengetahui, mengantispiasi dan menghindari daerah-daerah rawan kriminal serta cepat dapat melaporkan kejadian kepada aparat terdekat.

Dengan adanya Peraturan Kepolisian ini diharapkan terwujudnya pengelolaan data, informasi dan statistik kriminal yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah di akses, dibagipakaikan, terintegrasi dan terkelola secara seksama serta berkelanjutan.

Selain itu diharapkan dapat membawa perubahan budaya, ethos kerja dan kinerja Polri secara menyeluruh menjadi teknis kepolisian yang bersifat profesional, modern dan tentunya dengan pelayanan data dan informasi kriminal yang terintegrasi dan valid maka akan dapat terpercaya. Dirgahayu Polri, Dirgahayu Indonesia.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *