Warga Kel.Cilincing Jakut Resah Dengan Adanya Lapak Pembakaran Arang dan Peleburan Alumunium

Jakarta, Jayapos News

        Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas sehingga dapat merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta. Padahal, hak atas udara yang bersih bagi warga Negara sudah diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau komponen lain kedalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambient turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya. Dan udara ambient adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsure lingkungan hidup lainnya.

Di Kel.Cilincing Kec,Cilincing Jakut masih adanya masyarakat yang mendirikan bangunan atau yang menetap untuk tempat tinggal dan usaha di daerah jalur hijau dan bantaran sungai kali cakung drain yang seharusnya dilarang oleh peraturanUndang-Undang. Semenjak adanya lapak usaha pembakaran arang dan peleburan timahyang berstatus illegal itu banyak warga sekitarnya mengeluh dan resah, karena lapak usaha tersebut polusi udara asapnya dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan. Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko (13/9/2019) menyidak ke lokasi berdirinya industri rumah pembakaran arang dan peleburan alumunium setelah adalah laporan dari publik. Dengan demikian Walikota Jakut mengajak kepada instansi terkait untuk bersama-sama melakukan penegakkan hukum lingkungan mengenai pencemaran udara akibat pembakaran arang dan peleburan alumunium. Camat Cilincing HM Alwi Muhamat menjelaskan : Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak pencemaran dan gangguan ketertiban, maka kami pihak kecamatan Cilincing Jakut akan menindaklanjutin permasalahan ini ke Pimpinan dan apalagi adanya laporan keluhan dari masyarakat sekitarnya, ujarnya . Dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yaitu semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menindak tegas terhadap industri rumahan yang telah meresahkan masyarakat yang mengakibat gangguan kesehatan, dan kalau perlu ditutup sehingga tidak ada lagi pencemaran udara di wilayah tersebut. (Parlin/Eko Bsw)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *