Penampungan Batubara Di KBN Marunda Diduga Tidak Memiliki AMDAL

Jakarta, JayaPos News
Penampungan Batu Bara (stok file) milik PT Panda Mas dan PT Wahana di KBN Marunda Jalan Medan Blk C3 diduga tidak memiliki ijin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Frekuensi terjadinya dampak lingkungan akibat penampungan hasil tambang batubara tersebut sangat mengerikan, antara lain Pencemaran Air Permukaan, Pencemaran Air Tanah, Pencemaran Tanah, Kesehatan Manusia, Kerusakan Flora dan Fauna, Pencemaran udara.
Kegiatan ini juga menjadi sumber  pencemar atau biasa disebut sebagai sumber emisi B3 yang mengandung senyawakimia beracun.
Seperti yang telihat di daerah KBN Marunda hampir semua Penampungan hasil tambang Batubara tidak memilik ijin AMDAL.
Perusahaan tersebut tidak memperhatikan AMDAL, karena dari tempat penampungan batubara sewaktu muat dan mobil mobil truk pengangkut keluar lokasi banyak limbah batu dan limbah beracun berserakan sepanjang jalan keluar yang bisa menimbulkan berbagai penyakit pada warga.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah syarat yang penting yang harus dimiliki sebuah perusahaan penampungan hasil tambang batu bara. Diminta kepada aparat terkait agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin tersebut supaya tidak menjadi sumber penyakit dan sumber pencemaran bagi warga setempat. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *