Tanggulangan Covid-19, Gunakan DD Sebesar 75 Juta

Mukomuko, Jaya Pos News
Pemdes Teluk Bakung (TB), Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar musrenbangdes di balai Desa serbaguna Teluk Bakung Selasa 21/4.

Agenda rapat yang dihadiri oleh Perangkat Desa, anggota BPD, para Tokoh pemuda, dan Masyarakat Desa Teluk Bakung, Camat Pondok Suguh dan Babinsa dari 0428-02/ ini adalah membahas khusus perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan Covid-19.

Setelah menjalani beberapa rangkaian proses pembahasan dalam rapat, musrenbangdes Teluk Bakung akhirnya berhasil mencatat 5 poin kesepakatan.   
Diantaranya, sepakat untuk melakukan perubahan RKPDes dan APBDes 2020. Disepakati perubahan APBDes 2020 dialokasikan untuk pendanaan penanggulangan Covid-19. Daftar penerima BLT akan disepakati melalui musdes dan gugus Penanggulangan Covid-19. Komponen belanja sesuai pembahasan dalam rapat akan  diatur dalam hasil kesepakatan  kades beserta perangkat dan BPD. Pada perdes RKPDes dan APBDes  perubahan 2020 selanjutnya akan disampaikan kepada pihak terkait termasuk 25 penerima  BLT, per 1 orangnya akan  menerima dana sebesar Rp.600.000 di kali 3 bulan total sebesar Rp.45.000.000.

“inilah hasil musrenbangdes Teluk Bakung hari ini” tutur perangkat Desa yang membacakan hasil musrenbang tersebut.

Selain itu, pendanaan untuk Tim Relawan Covid-19  besarnya mencapai 75 juta lebih. Ditambah dengan dana BLT sebesar Rp.45 juta. Hingga total jumlah sebesar 75 juta lebih. 

“Keseluruhan dana tersebut adalah  bersumber dari Silpa DD tahun 2019 dan transfer DD tahun 2020  sub untuk  pembangunan Gapura.

Camat Pondok Suguh Abdul Hadi S.Sos, selaku Asistensi atau yang berperan sebagai pemandu dalam rapat musrenbangdes tersebut saat dimintai keterangannya oleh jayaposnews mengatakan, bahwa pengalokasian DD untuk penanggulangan Covid-19 adalah diatur dalam Keppres, Perpres, PP pengganti UU, Permendes, Permenkeu, Surat Mendagri, Surat Edaran Mendes PDTT, Surat Mendes PDTT, dan Surat Bupati.

“Hari ini keluar lagi Permenkeu Nomor 40 pengganti Permenkeu yang sebelumnya Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  yang di dalam pasal 32a,  mewajibkan Desa untuk menganggarkan BLT”. Ungkap Camat.

Saat ditanya berapa batas jumlah DD yang bisa dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19? Camat menjelaskan, itu tergantung jumlah  DDnya. Kalau DDnya sebesar 800 juta kebawah maka bisa digunakan maksimal 25 persen untuk BLT. Namun kalau DDnya sebesar 800 juta-1,2 miliard bisa digunakan 35 persen untuk BLT. 

“Siapa yang dapat pagu sebesar 35 persen itu maka tim relawan Covid-19 yang turun mendata penerima BLT ke lapangan.  Dan sesuai dengan Permendes PDTT tersebut, yang berhak menerima BLT adalah diluar penerima PKH, BNPT, yang sudah mendapatkan kartu prakerja, dan mungkin masyarakat kita yang belum terdata sama sekali” Pungkas Camat.(AS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *