Jakarta, JayaPos News
Bangunan 2 Lantai yang berada di Jalan Lontar Luar 1 RT 04 RW 04 Tugu Utara Koja Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan dan di duga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas terkait.
Saat Media Jaya Pos News mendatangi Lokasi Bangunan tersebut Selasa (14/4/2020) pukul 12.30 WIB tidak menemukan adanya Plang IMB. Dugaan sementara, bangunan tersebut adalah Ilegal karena tidak di lengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara menurut keterangan Pemilik bangunan tersebut saat di wawancarai oleh Awak Media beliau mengaku sudah mengurus kan Izin nya melalui rekan nya yang Bernama Warsito, mantan Rw wilayah tersebut. Namun hingga sekarang sudah 60% bangunan di kerjakan tapi belum dapat memperlihatkan IMB nya.
Setelah hal ini di konfirmasikan kepada Camat Koja, sudah menghubungi Ifan selaku Kasatpel Citata Kecamatan Koja, dan Ifan mengatakan melalui pesan watshapp, Siap pak Camat..
Bangunan tanpa IMB. Sudah diberikan penindakan berupa :
– SP No. 45 tgl. 16-01-2020.
– SS No. 57 tgl. 20-01-2020.
– SPB No. 87 tgl. 23-01-2020.
– Usulan rekomtek bongkar paksa.
Mengenai hal wartawan Media Kota dan Jaya Pos News mengecek kebenaran laporan Ifan ke lokasi bangunan, ternyata dilokasi tidak ada segel bangunan, yang ada segel bangunan lain yang dilaporkan Ifan ke Camat. Sungguh miris kelakuan Seorang pejabat seperti ini tega bohongi camat dan awak media. Kuat dugaan bahwa Kasatpel Citata Kecamatan Koja Ifan telah menerima upeti dari pemilik bangunan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan pembongkaran bangunan tersebut.
Untuk itu diminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan agar menindak tegas kelakuan anak buahnya dilapangan yang masih bermental pungli.
Dalam Pergub DKI Jakarta No 85 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Pergub 85/2006, Pemberian IMB di terbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan / Penggunaan Bangunan yang di sampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Menyikapi kejadian tersebut terdapat 2 Sanksi yang bisa di berikan kepada Pemilik Bangun yang tidak memiliki IMB terkait (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. Dan (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, Pemilik Bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
(tim)