KPK Akan Tindak Tegas Penyelewengan Dana BOS

Jakarta,  JayaPos News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru  yang menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melakukan pungutan liar berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 yang sampai saat ini masih berlaku.

KPK menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Bank Dunia untuk membuat kemudahan akses laporan masyarakat terhadap dua bentuk penyimpangan tersebut. KPK mengincar oknum yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas masalah tersebut pihak penegak hukum sudah memberikan warning (pemberitahuan) kepada seluruh ASN yang mengelola Anggran Keuangan Negara, untuk tidak melakukan di luar Juknis dalam melakukan perbelanjaan barang maupun fisik sesuai dengan item-item yang tertera dalam petunjuk teknis (Juknis) penggunan dana operasional sekolah. Himbauan tersebut dikhususkan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di sekolah sekolah untuk berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS agar tidak bernasib sama dengan guru yang berakhir dengan penjara seumur Hidup, imbuh juru bicara KPK Febri Diansyah SH.

Selama ini di dunia Pendidikan masalah penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan berbagai macam cara pihak pengguna anggaran melakukan SPJ yang diduga untuk dapat memperkaya diri dari kekuasan atau jabatan yang diberikan pemerintah untuk mengelola kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor: 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pada Pasal 181 dan 198 Tentang larangan” dan tahun 2016 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Pepres no. 87 tentang sapu bersih pungli (CYBER PUNGLI) tapi masih banyak kepala sekolah yang melanggar peraturan tersebut. Oleh karena itu masyarakat menghimbau,  penegak hukum Kota, Kabupaten maupun provinsi untuk saling koordinasi dalam pengawasan maupun menindak-lanjuti laporan masyarakat tentang penyerapan dana BOS sesuai dengan fakta di lapangan dan perlu di tindak dan diberikan sanksi sesuai perbuatannya.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *