SAMSAT KABUPATEN BEKASI PERPANJANG PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN BEBAS DENDA SAMPAI DESEMBER 2020 MASYARAKAT SAMBUT GEMBIRA

Bekasi, Jaya Pos News
Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh AKP BAIT FERDINAN sangat tertata rapih dan teratur. Hal ini terbukti ketika Jaya Pos News berkunjung langsung ke kantor samsat Kabupaten Bekasi. Ditengah situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir pihaknya memastikan setiap para pengunjung ketika berada di area Samsat akan merasa aman karena samsat Kabupaten Bekasi menerapkan sistem antrian dengan penjarakan fisik (Physical Distancing) dan tetap mengacu kepada protokol kesehatan.
Dalam keterangannya juga sebagai Humas Aipda Viktor Silaban menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang masuk area samsat, pertama yang harus dilakukan adalah memasuki bilik disinfektan, lalu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, mengecek berkas, mengambil antrean dan menunggu. Selain prosesnya cepat, wajib pajak yang datang langsung bisa ambil antrean, duduk di ruang tunggu, baru dipanggil sesuai nomor urut. Bahkan kesadaran masyarakat akan hal ini sudah sangat tinggi, terbukti samsat saat ini sangat nyaman, aman, dan kondusif, ujar Aipda yang murah senyum belum lama ini kepada kami.
Samsat Bekasi menyediakan pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Be aBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJJ). Aipda Viktor menjelaskan bahwa pengunjung sangat terarah ketika berada di area Samsat karena sudah ada rute-rute tertentu yang harus dilewati pengunjung, ada petugas yang siap antar, jadi dipastikan tidak ada yang berkeliaran kemana-mana, tempat antrian pun sangat nyaman karena di area terbuka agar tidak terjadi penumpukan.
Untuk pelayanan sendiri ada beberapa layanan yang disediakan layanan pertama, pelayanan digedung utama, kedua pelayanan Samsat Keliling (samling), ketiga pelayanan Samsat Gendong (Samdong), dengan kartu nomor antrean berbeda warna sesuai tempat yang dituju, seperti merah untuk Samling, dan kuning untuk Samdong.
Untuk gedung utama kapasitas maksimal hanya 40 – 50 orang dengan kursi yang diberi tanda agar para wajib pajak tidak duduk berdekatan.
Bahkan saat ini pemerintah menerapkan perpanjangan PSBB Wajib Pajak yang mulai ramai datang, Samsat Kabupaten Bekasi tidak menerapkan pembatasan kuota wajib pajak per harinya kami berupaya tidak adanya penumpukan kategori over kapasitas bahkan kita pun selalu himbau pengurusan bisa dilakukan melalui online.
Menutup perbincangannya dengan Jaya Pos News, Aipda Viktor Silaban, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh wajib pajak Samsat Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dengan adanya program perpanjangan masa pemberlakuan kebijakan bebas denda bagi masyarakat sampai 23 Desember 2020. ini merupakan wujud layanan kami bagi masyarakat ditengah situasi pandemi yang serba sulit, pangkasnya.

(Dewi Widya / Usman SHL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *