Jakarta, Jaya Pos News
Aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satpol PP dinas perhubungan, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat, di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Beberapa pelanggar protes saat didenda.
Menurut pantauan di lokasi, Rabu (16/9/2020), warga yang melanggar digiring ke tenda khusus untuk didata identitas dan kesalahannya oleh Satpol PP. Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Di hadapan hakim, pria berkemeja itu merasa tidak merugikan orang.
“Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak?” ujar pria itu.
Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat keluar rumah.
“Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak keluar rumah,” jelas hakim.
Pria berkepala plontos itu lantas memilih membayar denda atas kesalahannya. “Ya sudah saya bayar dendanya,” ujarnya.
Setelah selesai disidang, pria yang enggan disebutkan namanya itu meluapkan protesnya kepada wartawan.
“Saya kan jalan sendiri naik mobil nggak pakai masker tapi sendirian lho, tapi saya nyetok masker di mobil karena ke kantor, kan di kantor harus pakai masker kan karena tetap masuk walau 25 persen,” jelas pria itu.
“Nah saya ditilang disuruh berhenti suruh sidang, salahnya di mana? Kan nggak ngerugiin siapa-siapa, kecuali nongkrong ini keramaian nongkrong lho. Itu sih saya nggak terimalah, peraturan apa, lu sendiri di mobil kok, yang benar saja,” lanjutnya.
Seuai membayar denda, pria itu terlihat buru-buru meninggalkan lokasi. Dia meremas kertas bukti sanksi denda tersebut di tangannya sambil kembali ke mobilnya.
melepas masker saat sedang berkendara.
“Jadi tadi saya cuma turunin (maskernya) pas ketemu petugas, ditilang, tapi sekarang jadi tahu (kesalahannya),” ujar Stefani di hadapan hakim.
Hakim menjelaskan soal ketentuan menggunakan masker sesuai Pergub DKI 79/2020. Hakim lalu memberikan pilihan sanksi yang akan dijalankan oleh Stefani.
“Mau sanksi kerja sosial atau denda?” tanya hakim.
Stefani tampak bertanya detail dari sanksi kerja sosial dan denda. Setelah menimbang-nimbang, dia akhirnya memilih untuk membayar denda sebesar Rp 55.000.
“Denda saja kalau begitu pak,” ujar Stefani.
Diberitakan, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP juga dishub melaksanakan operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan selama PSBB ketat DKI Jakarta.
“Pagi ini kita melaksanakan operasi yustisi terkait pendisiplinan protokol kesehatan selama COVID-19. Kita memilih di Danau Sunter karena mobilitas masyarakat yang tinggi. Sasaran yang kita cari adalah masyarakat yang tidak disiplin terutama tidak menggunakan masker. Kedua peraturan menggunakan kendaraan umum dan barang lebih dari 50 persen kapasitas sehingga saat kita dapati maka yang bersangkutan kita langsung kita sidangkan di tempat. Di sini sudah ada hakim, jaksa, Satpol PP yang melaksanakan,” kata Sudjarwoko di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020).(rosid)