Jakarta, Jaya Pos News
Bangunan ijin rumah tinggal 2 lapis di bangun menjadi ruko tiga lapis berdiri megah di Kecamatan Cilincing diduga jadi ajang pungli oknum citata dari pemilik bangunan.
Informasi Seputar temuan Bangunan di jln kapuas raya Blok H KAV No 261 Rt 005 Rw 001 Kel Semper barat Kec Cilincing Jakarta Utara diduga Kasektor CITATA berinisial S Kec Cilincing melakukan pungli/gratifikasi dengan Pemilik Bangunan tersebut Patut di pertanyakan agar bangunan tidak ditindak atau tidak di lakukan Peyegelan bangunan Sesuai pelanggarannya yang Notabene izin Rumah tinggal 2 lantai Fakta dilapangan Menjadi 3 Lantai Dan bentuknya adalah Ruko.
Bangunan tersebut Memiliki izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang Peruntukannya adalah Rumah tingggal namun Fakta di lapangan Menjadi Bangunan Ruko tiga bangunan dan bentuknya adalah RUKO dan kemudian disamping kanan Ruko tersebut ada terdapat bangunan baru lagi berupa toko/kios kecil 1 lantai 4 bangunan yg sedang di bangun di sepanjang ruko dari depan sampai belakang di bangun di garis bahu jĺn (GSB) semuanya berjejer Empat Ruko tidak sesuai dengan aturan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Thn 2010 tentang kegiatan Membangun”
Amanat Perda No 7 Thn 2010 Setiap kegiatan Membangun apa bila tidak sesuai dengan Aturan dan Melanggar Perizinan IMB yang telah di sepakati Peruntukannya Wajib di bongkar Paksa “
Berdasarkan ketentuan Undang undang No28 Thn 2002 tentang Bangunan gedung (uubg) Rumah tinggal dan termasuk dalam kategori bangunan gedung Peraturan Pemerintah No 36 thn 2005 tentang peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan. Hasil penelusuran kami dari Media Jaya Pos News telah terjadi pelanggaran, dan warga yang berprofesi sebagai tukang sayur yang menjadi narasumber mengatakan bahwa oknum berinisial S sebagai Kasektor Citata di wilauah Kec Cilincing beserta anak buahnya sudah melakukan pungli atau menerima gratifikasi dari pemilik bangunan, tapi yanh aneh bagi kami sebagai sosial control nara sumber tersebut merasa sangat panik dan terlihat kesal/panik akan kedatangan kami untik bertanya mengenai bangunan tersebut dan disaat kami mengabil gambar bangunan dia langsung sibuk mengambil gambar kami dengan kamera ponselnya. Disamping itu kami bertanya kepada salah seorang pekerja bangunan tersebut mengatakan dia adalah pengawas dari Pemilik bangunan Alias Pelaksana lapangan “tidak tertutup kemungkinan telah terjalin kesepakatan dengan Onum Petugas dinas CKTRP Kec Cilncing ditamba lagi pegawai nya jarang di kantor. dan selalu Menghindar di saat mau di Konfirmasi, kantor nya selalu kosong serperti tak berpenghuni.
Sudah seharusnya kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Adiministrasi jakarta utara dan kasektor kec Cilincing di Evaluasi Sesuai dengan Undang undang No 5 thn 2014 maupun PP No 53 thn 2010 tentang disflin Pegawai Negeri Sipil.
Jaya Pos News mendatangi kantor kasektor dinas CKTRP Kecamatan Cilincing namun tidak ada ditempat yang bersangkutan tidak dapat di Konfirmasi menurut salah satu pegawai Kec Cilincing bahwa kasektor tersebut sedang tidak masuk kantor ujarnya.
demikian juga hal yang sama Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Adiministrasi jakarta utara Kusnadi Hediprotikno tidak ada di tempat disaat ditemui di kantornya diminta kepada kepala Irbangko jakarta utara agar memeriksa Kasektor Citata kecamatan cilincing yang memperkaya diri Sendiri melalui bangunan yang bermasalah.di minta juaga kepada Walikota jakarta utara agar menindak tegas pelanggaran yang dilakukan setiap ASN terkait akan sumpah dan janji atas profesi yang jadi menjadi tanggung jawabnya PP No 53 thn 2010 mengatur tentang displin pegawai Negiri Sipil hak dan kewajiban bagi seseorang ASN dan Pelanggarannya akan jatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya. di Minta kepada Walikota Sigit wijatmoko agar tegas menegur dan memberikan sangsi terhadap Kasektor Citata kecamatan Cilincing” (Maija s/ H.Saut bersama tim.”)