BANGUNAN-BANGUNAN BARU YANG BERMASALAH DI WILAYAH KEC. KOJA JADI BANCAKAN OKNUM-OKNUM TERTENTU, KEJARI JAKARTA UTARA DIMINTA UNTUK TURUN MENYELIDIKI HAL INI

Jakarta, Jaya Pos News
Maraknya bangunan baru di Wilayah Kecamatan Koja Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang tidak sesuai dengan perijinan dan tanpa IMB dalam mendirikan bangunan, banunan-bangunan bermasalah tersebut di Kec. Koja diduga kuat menjadi bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dan oknum-oknum ASN yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19.

Seiring dengan hal tersebut di atas Instansi yaitu Kasektor CITATA yang notabene adalah
perpanjanagan tangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara yang seharusnya mengawasi dan menegakkan peraturan-peraturan daerah malah diam dan santai duduk manis di rumah akibat pandemi covin 19 sampai melupakan tugas dan fungsinya
dan info yang didapoat reporter bahwa Anggaran Pendindakan bangunan kata mereka tidak ada
anggaran karena dilaihkan ke penganan Pandemi Covid 19.
Maka dengan hal tersebut kinerja Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara selaku pengawas
bangunan patut dipertanyakan kinerjanya dan disamping itu Kasatpol PP sebagai penegak Perda patut juga dipertanyakan kinerja dan kredibilitasnya dalam menerapkan dan melaksanakan tugas dan fungsinya.

Adapun bangunan-bangunan yang bermasalah tersebut antara lain:
1. Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Jl. Kramat Raya Permai No. 3 Kel. Lagoa Kec.
Koja Kota Adminsitrasi Jakarta Utara, bangunan tersebut berdiri megah 3 lantai dibangun tanpa IMB dan memang bangunan tersebut sudah disegel ternyata hasil pantauan wartawan
Jayapos News di lokasi pekerja masih melakukan pekerjaannya dan bahan material masih diorder.

Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Jl. Mahoni Blok I GG. II No. 55 RT. 003 RW. 015 Kel. Lagoa Kec. Koja Kota Adminsitrasi Jakarta Utara. Tertera di Papan nama proyek IMB bahwa perijinan peruntukannya Rumah Tinggal namun pada kenyataannya bangunan
tersebut bukanlah Rumah tinggal melainkan Tempat Usaha atau Perkantoran. Menurut
pengakuan dari pemilik bangunan sudah koordinasi dengan Kecamatan dan CITATA
Kecamatan bahawa akan mengurus kembali IMB nya sesuai Peruntukannya setelah bangunan
tersebut selesai dan digunakan. Menrut perda untuk mengurus kembali IMB yang salah
peruntukannya harunya banguna tersebut dibongkar dulu baru diajukan IMB kembali sesuai
yang diinginkan.
3. Bunanaan yang beralamat di Jl. Labu No. 8 RT. 001 RW. 015 Kel. Lagoa Kec. Koja Kota
Administrasi Jakarta Utara adapun permasalah bangunan dibawah ini mendirikan bangunan berupa 3 Ruko dan 3 lantai tanpa IMB, informasi JayaPos News bahwa di Jalan tersebut Tidak diijinkan/tidak memnuhi ketentuan berdasarkan perda No. 1 tahun 2014 tentang RDTR Pasal 607.
4. Banguan yang bertempat di Jl. Kramat Jaya Dukuh No. 28 RT. 007 RW. 017 Kel. Lagoa Kec. Koja
Kota Adminsitrasi Jakarta Utara, bahwa bangunan tersebut dibawah didiga dibangun diatas Garis Sempadan Bangunan (BSG) dan menurut pantau JayaposNews bahwa bangunan tersebut tidak memiliki arsitektur sebab bangunan terlihat asal dibangun tanpa memperhitungkan unsur keselamatan dan kekuatan bangunan, disamping itu banguna
tersebut memiliki ijin IMB tahun 2003 yang kami duga ijin tersebut adalah palsu dan kadaluarsa.

Peraturan-Peraturan yang dilanggar antara lain:
1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Penyelenggaraan bangunan gedung;
2. Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi pelanggaran penyelnggaraan
bangunan gedung;
3. Pergun No. 72 Tahun 2013 Tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai;
4. Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah;
5. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
6. Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta;
7. Undang undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung (uubg) Rumah tinggal dan
termasuk dalam kategori bangunan gedung;
8. Peraturan Pemerintah No 36 thn 2005 tentang peraturan Pelaksanaan dan;
9. Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan
Penerbitan Perizinan bangunan.
10. PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hak dan kewajiban bagi
seorang ASN dan Pelanggarannya akan dijatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya.

Diminta kepada Kejari Kota Adminstrasi Jakarta Utara supaya turun dalam menyelidiki permasalahan bangunan di kec. Koja dan Pihak Inspektorat Jakarta Utara supaya memantau oknum-oknum ASN yang tidak menjalankan Tupoksinya, Kepala Dinas CKTRP Prov. DKI Jakarta untuk membina bawahnnya, Kasatpol PP DKI Jakarta supaya menindaklanjuti mengenai pemberitaan ini. (M. Ling/H. Saut. S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *