KASEKTOR CITATA KEC KELAPA GADING, DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI DAN BEKINGI BANGUNAN YANG BERMASALAH

Jakarta, JAYAPOS NEWS
Diketahui kasektor Citata Kecamatan Kelapa Gading diduga telah menerima uang koordinasi dari pemilik Bangunan tersebut supaya diizinkan Bangunannya berdiri 4 Lantai dan kejadian seperti ini sangat sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Pihak Pemerintah DKI Jakarta
Pasalnya Bangunan yang berada diwilayah kota Adimistrasi Jakarta Utara sudah sangat melanggar dari peraturan yang ditentukan ”izin Rumah tinggal 3 lantai menjadi 4 Lantai dan
juga izin rumah tinggal diduga menjadi tempat Usaha dan Perkantoran.
Kejadian seperti ini sudah menjadi tradisi bagi Pemerintah kota Aministrasi Jakarta Utara’ Menjadi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pengawasan Bangunan.
Kasektor Pengawasan bangunan tutup mata dengan Bangunan yang bermasalah karena diduga sudah menerima uang upeti dari pihak Pemilik Bangunan untuk Memperkaya diri sendiri dan beserta anak buahnya.
Pemilik bangunan yang ber Alamat di jalan Kelapa Lilin V11 Blok NI-03 No9. Rt031 Rw12 Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa gading kota jakarta utara, izin rumah tinggal 3 lapis menjadi 4 lapis, diduga buat tempat usaha dan Perkantoran, yang anehnya Bangunan tersebut ditutupi agar tidak kelihatan Dak nya. Dak lantai 2 sudah dicor dan Dak lantai 4 untuk memanipulasi Sosial Kontrol. Dak lantai 3 belum dicor supaya kelitannya 3 lantai untuk mengelabui orang-orang yang memantau, tentu itu adalah arahan dari oknum-oknum Citata kecamatan kelapa gading.
Dengan kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan tersebut, seharusnya Pihak kasektor kecamatan dan Sudin CKTRP Kota Aministrasi Jakarta Utara sudah seharusnya melakukan penyegelan atau memberhentikan kegiatan bangunan tersebut Sesuai dengan Pelanggarannya, telah melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kepada seluruh Pihak yang ber kompeten didalamnya agar dapat melakukan tindakan terhadap Pejabat yang Melanggar Peraturan Pemerintah No.53 thn 2010 tentang disiplin PNS dan tanggung jawab PNS.
Ketika wartawan JayaPos News mengkomfirmasi kesalah satu Pimpinan proýek pembangunan
Rumah tinggal tidak dapat memberikan Penjelasan, saya hanya sebatas Pekerja ujarnya.
Sudah seharusnya kinerja kasektor Citata Kecamatan Kelapa Gading dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara di Evaluasi sesuai dengan Undang-undang No.55 thn 2014 maupun PP No 53 thn 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil.
Diminta kepada Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatnoko dan kepala Irbanko Tedy, agar tegas menegur dan Memberikan sangsi terhadap Kasektor Citata Kecamatan Kelapa Gading.(M-Ling/H.Saut,S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *